Minggu, Februari 8, 2026
Google search engine
BerandaHeadlineMasuk Blacklist, Kontraktor Tetap Menangkan Tender Proyek

Masuk Blacklist, Kontraktor Tetap Menangkan Tender Proyek

Link, Martapura – Sejumlah proyek dengan nilai miliaran rupiah di penghujung 2025 tak mampu dirampungkan tepat waktu. Unsur pimpinan DPRD pertanyakan proses pemenangan penyedia dalam lelang kepada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Banjar.

Pertanyaan tersebut dilontarkan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar, Irwan Bora dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar, H Abdul Razak bersama Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP), Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH), serta UKPBJ Kabupaten Banjar pada Rabu (4/2/2026) kemarin.

Sebab, dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) kontraktor atau penyedia jasa konstruksi yang diduga masuk daftar hitam (blacklist) masih bisa memenangkan proses tender.

“Apakah kriteria penilaian dilihat dari harga penawaran pekerjaan yang terlalu rendah sehingga itu yang dimenangkan, padahal ada pengalaman penyedia di Dinas PUPRP bermasalah. Kenapa kontraktor bermasalah tetap bisa dimenangkan dipekerjakan yang dilaksanakan DPRKPLH? Saya ingin minta penjelasan dari Tim Kelompok Kerja (Pokja), kok masih bisa masuk?,” ujar Irwan Bora.

BACA JUGA :  Proyek Pembangunan Masjid Raya Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari Hampir 100 Persen

Pertanyaan yang mencerminkan kekecewaan Koordinator Komisi III DPRD Kabupaten Banjar tersebut mengemuka dikarenakan proyek Peningkatan Kualitas PSU Perumahan Berkat Pesona 4 Jalan Muhibin RT.009, Kelurahan Sekumpul dengan nilai kontrak Rp586.600.000,00 dari total pagu anggaran Rp715 Juta pada DPRKPLH Kabupaten Banjar hasil Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan telah dimenangkan kontraktor yang diduga telah di-blacklist.

“Ini menjadi pengalaman buat kita, dan kita miris hati, terlebih ini Pokir saya yang pengerjaannya tidak selesai tepat waktu. Masyarakat jadi mempertanyakan kenapa tidak selesai tepat waktu. Tentu saya merasa dirugikan. Artinya kontraktor dari luar daerah juga tidak menjamin pekerjaannya lebih bagus dibandingkan kontraktor lokal,” tegasnya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Kabag PBJ), H Ahyar Rahmatullah menjelaskan, terkait evaluasi penawaran pertama dilihat dari Sisa Kemampuan Paket (SKP), dan di tahun berjalan penyedia bisa mengerjakan maksimal lima paket pekerjaan, sehingga dalam sistem tidak bisa tertolak.

“Di awal, penyedia lebih dahulu mengerjakan proyek dari Dinas PUPRP, di sisi lain penyedia masih memiliki sisa paket pekerjaan pada dinas lain dan masih bisa memenuhi sisa kemampuan paket pekerjaan sehingga tidak bisa menggugurkan. Terkecuali perusahaannya sudah di-blacklist,” katanya.

BACA JUGA :  KPK Periksa Ketua Gapensi Semarang Soal Pengaturan Jatah Proyek

Ahyar memastikan, seluruh langkah evaluasi pengadaan sudah sesuai regulasi yang berlaku, salah satunya terkait penilaian kinerja yang baru Kabupaten Banjar menerapkan dari kabupaten/kota lainnya di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Capture penilaian kinerja sebelumnya menjadi salah satu syarat lulus dalam tahap evaluasi. Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 1 Tahun 2022, Pokja juga dilarang menambahkan syarat yang mengikat seperti mencantumkan informasi keuangan perusahaan. Terkecuali setelah berkontrak baru dicantumkan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Banjar, Anna Rosida Santi membeberkan, perusahaan kontraktor yang gagal menyelesaikan dengan baik proyek di Desa Aluh-Aluh Kecil, Kecamatan Aluh Aluh tersebut mulai diproses blacklist-nya pada Oktober 2025.

“Kita sudah melakukan berbagai prosedur agar perusahaan tersebut di-blacklist sehingga pada awal 2026 tidak bisa lagi ikut pelaksanaan pengadaan barang dan jasa,” tutupnya.(zainuddin)

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU