spot_img

Mendagri Terbitkan SE Pilkada Serentak 2024

Link, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, menerbitkan Surat Edaran (SE) Pilkada. SE bernomor 200.2.1/2222/SJ tentang Stabilitas Penyelenggaraan Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 tersebut ditujukan kepada kepala daerah se Indonesia.

Mendagri melalui SE Pilkada yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia tersebut, menekankan agar kepala daerah dapat membangun koordinasi lintas pihak dalam menjaga Pilkada 2024 berjalan aman dan damai.

Hal tersebut disampaikan Tito dalam keterangan resmi, Selasa (21/5/2024).

Tito menegaskan, bahwa para kepala daerah dapat berkoordinasi dengan forum pimpinan daerah, pemangku kepentingan terkait, aparat keamanan yang meliputi TNI dan Polri.

Tito mengatakan, bahwa unsur lainnya, seperti tokoh agama, tokoh adat, serta tokoh masyarakat lainnya dapat diajak koordinasi.

Menurut Tito, upaya tersebut perlu dilakukan dalam rangka menciptakan stabilitas penyelenggaraan pemerintahan, ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat sesuai tugas dan fungsi.

“Sehingga, Pilkada Serentak 2024 terlaksana dengan aman dan damai,” katanya dalam SE tertanggal 13 Mei 2024 tersebut.

Selain itu, ia mengimbau seluruh kepala daerah agar memastikan realisasi anggaran dana hibah Pilkada Serentak 2024 pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 sebesar 60 persen dari total dana hibah.

Hal tersebut sesuai dengan SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pilkada Tahun 2024, sekaligus SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023 terkait ihwal yang sama.

Tak hanya itu, dalam SE Pilkada tersebut, ia juga menekankan pentingnya kepala daerah untuk meningkatkan peran partisipasi asosiasi atau perhimpunan wartawan dalam mendukung Pilkada 2024.

Baca juga  KPK Umumkan Ratusan Bakal Calon Kepala Daerah Belum Lengkapi LHKPN

Ia menjelaskan bahwa peningkatan tersebut dapat dilakukan melalui kerja sama dengan wartawan dan media massa agar berkontribusi dalam sosialisasi, edukasi, dan literasi yang bertujuan mencerdaskan pemilih serta meningkatkan partisipasi pemilih.

“Serta mencegah pemberitaan negatif sebagai upaya memperkuat legitimasi hasil Pilkada Serentak 2024,” lanjutnya.

Adapun kerja sama tersebut, menurut dia, dapat dilaksanakan bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) atau asosiasi/perhimpunan wartawan dan organisasi lain yang memiliki unsur keanggotaan di seluruh Indonesia.

Sementara itu, ia meminta kepala daerah untuk dapat melaporkan pelaksanaan SE Pilkada secara berjenjang melalui Sekretariat Jenderal paling lama Juni 2024.

Berikut jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024:
1. Pada  27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada  5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada  31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada  27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada  25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (spy)

Sumber: infopublik

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU