Linkalimantan.com-Satu bulan sudah berlalu HUT Proklasi RI ke77. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia merupakan hasil kerja keras banyak tokoh, salah satunya peranan dari Sayuti Melik.
Dalam buku sejarah, Sayuti Melik adalah sosok yang mengetik naskah proklamasi.
Naskah proklamasi diketik Sayuti Melik setelah terlebih dulu konsepnya disusun oleh Soekarno, Moh. Hatta, dan Achmad Subardjo.
Mohamad Ibnu Sayuti atau Sayuti Melik lahir di Sleman, Yogyakarta, 22 November 1908. Sayuti Melik adalah putra dari Abdul Muin alias Partoprawito, seorang kepala desa di Sleman, dan Sumilah.
Sayuti memulai pendidikannya di Sekolah Ongko Loro yang setingkat Sekolah Dasar di Desa Srowolan hingga kelas 6. Kemudian, ia melanjutkan pendidikan hingga mendapat Ijazah di Yogyakarta.
Sejak kecil, Sayuti Melik telah diajarkan rasa cinta tanah air dan nasionalisme oleh ayahnya. Saat itu, ayahnya menentang kebijaksanaan pemerintah Belanda yang menggunakan sawahnya untuk ditanami tembakau.
Karena kebijakan Belanda terus merugikan rakyat, Sayuti Melik pun tumbuh menjadi seseorang yang ingin memperjuangkan kemerdekaan agar Indonesia bisa terlepas dari penjajahan Belanda.
Sayuti Melik melanjutkan pendidikannya ke Sekolah Guru di Solo. Ia pun menikah dengan Soerastri Karma Trimurti, seorang aktivis perempuan dan wartawati.
Namun tak lama kemudian, Sayuti Melik ditangkap Belanda karena dicurigai tergabung dalam kegiatan politik. Semenjak saat itu, Sayuti Melik lebih sering belajar mandiri atau belajar sendiri
Setelah Indonesia merdeka, Sayuti Melik memutuskan untuk kuliah di Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Indonesia. Namun, ia hanya berkuliah dalam waktu yang singkat, sehingga tidak mendapat gelar.
Pada 1946, Sayuti Melik ditangkap oleh Pemerintah Indonesia atas perintah Mr. Amir Syarifudin. Penangkapan ini terjadi karena Sayuti Melik dianggap ikut serta dalam ‘Persatuan Perjuangan’.
‘Persatuan Perjuangan’ adalah organisasi bentukan Tan Malaka yang ingin menggulingkan kabinet Sutan Sjahrir yang dinilai tidak memuaskan.
Kemudian, pada 3 Juli 1946, Sayuti Melik dinyatakan tidak bersalah.
Sayuti Melik ditangkap Belanda saat terjadi Agresi Militer II dan dipenjara di Ambarawa. Kemudian, ia dibebaskan setelah Konferensi Meja Bundar selesai dilakukan.
Pada tahun 1950, Sayuti Melik diangkat menjadi anggota politik MPRS dan DPR-GR dan menjadi Wakil Cendekiawan.
Pada tahun 1961 – 1982 Sayuti Melik menerima berbagai penghargaan presiden di bidang jurnalistik. (link/net).