Link, Martapura – Kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) chek point Polres Banjar capture sekitar 3.000 sampai 4.000 pelanggaran, dari total 30.000 kendaraan bermotor yang melintas di traffic light perempatan ruas Jalan Sekumpul – Jalan Ahmad Yani Km.38,7 Kecamatan Martapura saban harinya, Senin (5/3/2024).
Data pelanggaran lalu lintas tersebut diperoleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banjar pasca ETLE chek point mulai dilakukan ujicoba sejak 28 Desember 2023 lalu.
“Untuk ETLE mungkin minggu depan sudah mulai diterapkan, dan surat tilang sudah bisa di layangkan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran dalam berlalu lintas,” kata Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat Taufik melalui Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Banjar, AKP Risda Idfira.
Penerapan ETLE tersebut, lanjut AKP Risda Idfira berdasarkan hasil rapat Anev dan asistensi teknis penilaian bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada, 1 Maret 2024.
“Jadi ETLE kita barus selesai dilakukan pengecekan dan dinyatakan sesuai dengan spesifikasinya,” katanya.
Sedangkan mengenai masalah kendaraan bermotor yang masih belum balik nama, namun terkena ETLE dengan memanfaatkan sistem Closed-circuit Television (CCTV) sebagai pengawasnya.
AKP Risda Idfira menjelaskan persoalan tersebut sudah dapat diatasi dengan cara melakukan pengecekan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
“Saat mau bayar pajak nanti akan muncul pertanyaan apakah kendaraan bermotor tersebut masih milik anda. Kalau memang sudah pindah tangan dan belum balik nama, tinggal isi checklist, sehingga surat ETLE dilayangkan ke pemiliknya yang baru,” tuturnya.
Begitu juga untuk kendaraan bermotor dengan Nomor Polisi daerah lain yang terkana ETLE di Kabupaten Banjar, misal plat KT atau KH.
“Kita tinggal mengirimkan datang ke Korlantas, nanti mereka yang akan berkoordinasi ke Polda masing-masing daerah,” pungkasnya. (zainudin/BBAM)