spot_img

Minggu, Truck Batubara Masih Melintasi di Jalan Negara

Link, Martapura – Aksi LSM Komite Anti Korupsi Indonesia Kalimantan Selatan (KAKI Kalsel) beberapa waktu lalu, yang menyerukan adanya keganjilan aktivitas pertambangan di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PTPN Danau Salak XIII, dan pertambangan di areal eks PKP2B PT BIM di Desa Biih, Kecamatan Karang Intan, sepertinya tak begitu digubris.

Paling tidak jika dilihat dari aktivitas tambang di Desa Biih Kecamatan Karang Intan, yang hingga kini diduga masih saja marak. Bukan hanya waktu pengangkutannya saja yang ditambah sarana transportasinya pun masih melewati jalan negara.

“Kalau semula dalam seminggu truk angkutan batubara hanya dua atau tiga kali keluar, beberapa hari ini truck-truck angkutan batubara malah lebih sering terlihat bekerja,” ungkap warga yang minta identitasnya tak disebutkan dengan alasan tidak enak dengan penambang.

Seperti diberitakan sebelumnya, maraknya aktivitas pertambangan batubara di wilayah Kabupaten Banjar, mendapat protes Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Korupsi Indonesia (LSM KAKI) Kalimantan Selatan (Kalsel). Utamanya aktivitas pertambangan di areal Hak Guna Usaha (HGU) PTPN Danau Salak XIII, dan pertambangan di areal eks PKP2B PT BIM di Desa Biih, Kecamatan Karang Intan.

Baca juga  TPI Kejagung Nilai Kejari Kabupaten Banjar

Protes tersebut disampaikan melalui aksi unjuk rasa di halaman gedung DPRD Kabupaten Banjar, Selasa (29/3/2022).

Dari pantauan wartawan Linkalimantan.com di lapangan, Minggu 3 April 2022, sekitar pukul 15.00 Wita dump truck beberapa diantaranya bertulisan BAJ yang bermuatan batubara, tampak mulai keluar dari Jalan Pingaran Ulu – Kahelaan.

Seperti yang sudah-sudah, keluar dari Jalan Pingaran Ulu – Kahelaan armada dump truck melanjutkan perjalanan melalui ruas jalan lingkar Sungai Ulin – Mataraman untuk kemudian secara begiliran memasuki ruas Jalan A Yani menuju arah hulu sungai.

Entah apa yang terjadi, pastinya hal itu tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan (Kasel) Nomor 3/2012 perubahan atas Perda Provinsi Kalsel Nomor 3/2008 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan.

Utamanya bertentangan dengan Pasal 3 yang menyebutkan “Setiap angkutan hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan dilarang melewati jalan umum.

Masih dipasal yang sama juga disebutkan “setiap hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan harus diangkut melalui jalan khusus yang telah ditetapkan oleh Gubernur.(spy)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU