Sabtu, November 15, 2025
Google search engine
BerandaHukum & PeristiwaLinkFlashMK Putuskan Polisi Aktif Tak Boleh Jabat Posisi Sipil

MK Putuskan Polisi Aktif Tak Boleh Jabat Posisi Sipil

Link, Jakarta – Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Samsul Jahidin dan Christian Adrian Nusihite, Kamis (13/11/2025). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mahkamah konstitusi Suhartoyo, melarang Kapolri menugaskan polisi aktif menduduki jabatan sipil

“Menyatakan frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Suhartoyo sebagaimana dilansir dari rri.co.id.

Majelis Haikim Konstitusi juga menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat. MK mengatakan, Undang-Undang Kepolisian yang perbolehkan praktik tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar netralitas aparatur negara.

Para Pemohon mengujikan Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2/2002 tentang Polri terhadap UUD 1945. Pasal ini menyebutkan bahwa Anggota Kepolisian dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan bahwa jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut-paut dengan kepolisian. Atau, tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.

Pemohon uji materi, Syamsul Jahidin mengungkapkan, terdapat polisi aktif menduduki jabatan sipil di luar Polri. Seperti Ketua KPK, Kepala BNN, dan Kepala BNPT.

“Para anggota polisi aktif tersebut menduduki jabatan-jabatan sipil tanpa proses pengunduran diri atau pensiun sebelumnya,” kata dia.

Hal demikian sejatinya bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, serta menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik.

“Ini merugikan hak konstitusional para Pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik,” ucapnya.

Permohonan Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

Syamsul Jahidin merupakan mahasiswa doktoral sekaligus advokat. Sedangkan, Christian Adrianus Sihite adalah lulusan sarjana ilmu hukum yang belum mendapatkan pekerjaan yang layak.

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU