Jumat, Mei 17, 2024

MTQ Nasional, Jalan Mataraman – Sungai Ulin Jadi Jalur Alternatif

 Link, Martapura – Jalan Mataraman – Sungai Ulin akan dijadikan jalur rekayasa lalu lintas (lalin) selama pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional ke-29. Kendaraan sumbu dua dari arah Hulu Sungai akan diarahkan ke jalan terhubung Kabupaten Banjar – Kota Banjarbaru ini.

Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan memastikan, kondisi jalur Jalan Mataraman – Sungai Ulin sudah laik lintas. Meski diakuinya, masih ada sekitar 1 KM belum teraspal.

“Masih perkerasan. Tapi kami pastikan kondisinya layak dilintasi dan dijadikan jalur alternatif pengalihan arus selama MTQ,” kata Solhan dikonfirmasi via WhatApps, Kamis (6/10/2022).

Tentang 1 KM jalur jalan yang belum teraspal, Solhan mengatakan sempat akan dikejar pengaspalannya sebelum pelaksaan MTQ Nasional. Proyek pengaspalan sudah dianggarkan pada APBD Perubahan 2022. Namun lantaran ketok palu peraturan daerah (perda) tentang APBD Perubahan 2022 baru-baru tadi dilakukan, pengaspalan jalan sebelum MTQ urung terealisasi. “Baru Oktober ini diketok,” kata Solhan.

Baca Juga  Raudatul Jannah Hadiri Rakornas TP PKK Se-Indonesia

Karena telah teranggarkan pada APBD Perubahan, Solhan menyebutkan, perbaikan 1 KM badan Jalan Mataramam – Sungai Ulin akan dilakukan pada Desember mendatang.

“Sekali lagi kami sampaikan, Jalan Sungai – Mataraman dalam kondisi bisa dilintasi sebagai jalur alternatif dan pengalihan arus lalu lintas selama MTQ. Ini agar tidak mengganggu vanue MTQ di Masjid Al Karomah,” pungkasnya.

sebelumnya, Pemprov Kalimantan Selatan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan menerapkan rekayasa lalu lintas. Berdasarkan lembar imbaun Nomor: 551.1/1073/LLJ-Dishub tertanggal 28 September 2022, kendaraan dengan sumbu 2 dari arah Banjarbaru ke Hulu Sungai dan sebaliknya, akan dialihkan melalui jalur alternatif Jalan Matamaran – Sungai Ulin. Termasuk dalam kendaraan sumbu 2, truk dengan kapasitas muatan 10 – 14 ton.

Sedangkan untuk kendaraan sumbu 3 dan lebih, tidak diperbolehkan melintas pada waktu pelaksanaan kegiatan tersebut. Termasuk dalam kendaraan sumbu 3; truk beroda 8 dan 10 dengan kapasitas muatan 19 – 24 ton.

(rdt)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

TERPOPULER