Link, Martapura – Kinerja Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) Kabupaten Banjar dalam mengelola kawasan Pasar Martapura, patut dipertanyakan. Salah satu indikasinya adalah terbengkalainya Bangunan Pasar Ikan di sisi Kalimati akibat ditinggal para pedagan.
Berada di kawasan Pasar Tradisional Martapura, kondisi bangunan Pasar Ikan yang memiliki total panjang sekitar 30 meter dan lebar sekitar 8 meter persegi dengan kapasitas tampung sekitar 45 pedagang tersebut terkesan ditelantarkan dan tanpa pemeliharaan, sebab sejumlah fasilitas penunjang mulai terjadi kerusakan tanpa perbaikan.
Dikonfirmasi terkait perihal tersebut, Direktur Perumda PBB Kabupaten Banjar Rusdiansyah melalui Gusti Andreansyah selaku Kabag Humas mengatakan, bahwa bangunan Pasar Ikan Sisi Kalimati tersebut bukan aset Perumda selaku pengelola pasar.
“Pembangunan tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel). Jadi statusnya masih belum menjadi penyertaan modal. Artinya bukan aset Perumda,” ujarnya pada Rabu (24/7/2024).
Kendati demikian, ia juga mengakui bahwa bangunan Pasar Ikan Sisi Kalimati tersebut sempat beroperasi, meski tak berlangsung lama.
“Dari informasi yang kami dapat, pedagang menolak untuk berjualan di sana karena tempat yang ditempati para pedagang berukuran kecil, yakni dengan lebar 1,2 meter X 1,2 meter persegi. Ditambah kurang representatif,” katanya.
Tak hanya itu, Gusti Andreansyah juga mengakui masih belum mengetahui apakah aset tersebut sudah dihibahkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar atau belum. “Jadi, silakan saja konfirmasi ke dinas terkait untuk lebih jelasnya,” tutupnya. (zainuddin)