Sabtu, Juli 27, 2024
BerandaHeadlineMulai 17 Juli Perjalanan Udara Wajib Booster

Mulai 17 Juli Perjalanan Udara Wajib Booster

Link, Banjarbaru – Bandara internasional Syamsudin Noor menerbitkan syarat terbaru perjalanan udara soal kewajiban vaksin ketiga atau wajib booster.

Aturan tersebut tertuang dalam SE satgas penanganan covid-19 nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi covid-19.

Kemudian, SE Kemenhub RI Nomor SE 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan perjalanan udara terbaru berdasarkan dua SE itu bakal diterapkan mulai Minggu (17/7/2022).

Pelaksana tugas sementara general manager Bandara Syamsudin Noor Siswanto mengatakan, berdasarkan SE tersebut penumpang yang sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga ( wajib booster) tidak diwajibkan melakukan tes PCR atau antigen.

“Namun, jika baru mendapat vaksinasi dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan vaksinasi dosis kedua, menunjukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan,” tuturnya.

Ia melanjutkan, untuk anak usia kurang dari 6 tahun, tidak wajib vaksinasi dan tidak wajib tes. Usia 6-17 tahun menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis kedua dan tidak wajib melakukan RT-PCR atau antigen.

“Bagi yang tidak dapat menjalani vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus, wajib melampirkan surat keterangan. Secara lengkap, regulasi dapat dilihat di SE Kemenhub,” pungkasnya.

Sebagai upaya di bandara ia menuturkan, telah membuka vaksinasi geratis di lobi keberangkatan yang dimulai dari 12 Juli 2022 bekerjasama dengan Rumah Sakit TNI AU.

“Melalui sentra vaksinasi ini kami berharap penumpang dapat memenuhi regulasi dengan baik,” ucapnya. (juwita/BBAM)

BERITA TERKAIT

TERPOPULER