Senin, Mei 13, 2024

Novel Baswedan dkk Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas

Link, Jakarta – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Ghufron dilaporkan atas tindakannya melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK.

Dilansir rri.co.id Albertina dilaporkan karena berkoordinasi dengan PPATK sebagai bentuk perintangan pemeriksaan etik. “IM57 hadir ke Dewas KPK dalam rangka melaporkan perbuatan pimpinan KPK terutama Nurul Ghufron,” kata Novel dalam keterangannya yang dikutip, Sabtu (27/4/2024).

Novel mengungkapkan tindakan Ghufron bertentangan dengan tugas-tugas pimpinan KPK. Seharusnya ia memastikan upaya pemberantasan korupsi dan penegakan integritas berjalan benar.

“Upaya yang dilakukan ini tentunya bertentangan dengan tugas-tugas pimpinan KPK yang memastikan upaya pemberantasan korupsi dilakukan dengan benar. Dan upaya penegakan integritas bisa dilakukan dng benar,” ujarnya.

Sementara itu, saat ini Dewas KPK juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaporan yang ditujukan kepada Ghufron. Ia diduga membantu memindahkan pegawai Kementan berinisial ADM ke Malang, Jawa Timur.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyatakan telah cukup bukti untuk membawa perkara tersebut ke persidangan etik. “Itu meminta untuk memindahkan salah seorang pegawai dari Kementerian Pertanian di pusat ini ke Jawa Timur, ke Malang,” kata Albertina dalam keterangannya yang dikutip, Sabtu (27/4/2024).

Baca Juga  KPK Geledah Gedung DPRD DKI Jakarta Terkait Pulogebang?

Albertina memastikan, ada komunikasi antara Ghufron dengan pejabat Kementan untuk merealisasikan keinginannya tersebut. Albertina mengatakan, telah mengklarifikasi setidaknya 10 orang termasuk mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“SYL juga ada kita klarifikasi, kan kita kumpul bukti-bukti. Nanti di sidang kan siapa saja akan diperiksa, tergantung majelis,” kata Albertina.

“Mengenai memperdagangkan pengaruh atau bagaimana, itu mungkin nanti akan kita lihat setelah di sidang. Ini kan sekarang namanya dugaan,” ucapnya.

Pelaksanaan sidang kode etik terhadap Ghufron rencananya bakal digelar Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024.  Sementara, Ghufron menerangkan penanganan laporan masyarakat terhadap dirinya sudah kedaluwarsa sehingga tidak bisa lagi diproses oleh Dewas KPK.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

TERPOPULER