Kamis, Februari 6, 2025
BerandaHeadlineOJK Keluarkan Kebijakan Mendukung Program Tiga Juta Rumah MBR

OJK Keluarkan Kebijakan Mendukung Program Tiga Juta Rumah MBR

Link, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mendukung program pemerintah. Diantaranya program pembangunan  tiga juta rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah  (MBR).

“OJK telah menyampaikan surat kepada perbankan dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lainnya, agar mendukung perluasan pembiayaan rumah bagi MBR. OJK memberikan ruang bagi LJK untuk mengambil kebijakan pemberian kredit dan pembiayaan berdasarkan penerapan manajemen risiko sesuai risk appetite dan pertimbangan bisnis,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar,  Selasa (14/1/2025).

Selain itu, OJK juga akan memaksimalkan peran Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dalam mendukung penyaluran kredit perumahan. “SLIK dapat digunakan dalam analisis kelayakan calon debitur dan bukan satu-satunya faktor dalam pemberian kredit,” ucap Mahendra.

Menurutnya,  tidak terdapat ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit untuk debitur yang memiliki kredit dengan kualitas non-lancar. Termasuk apabila akan dilakukan penggabungan fasilitas kredit lain, khususnya untuk kredit dengan nominal kecil.

“Hal tersebut sudah dilakukan LJK, yang per November 2024 mencatatkan 2,35 juta rekening rekening kredit baru. Kredit baru itu diberikan LJK pada debitur yang sebelumnya memiliki kredit non-lancar dari seluruh pelapor SLIK,” ujar Mahendra.

Baca juga  Program Integrasi Sapi – Sawit Kalsel Jadi Percontohan Nasional

OJK telah menyediakan kanal pengaduan khusus pada Kontak 157 jika terdapat kendala dalam proses pengajuan KPR untuk MBR. Juga jika terjadi kesulitan ketika melakukan pelunasan atau kalau ada Surat Keterangan Lunas dari LJK lain yang belum dimasukkan dalam SLIK.

“Agar pengaduan dapat ditangani secara efektif dan lebih cepat, OJK akan membentuk satuan tugas khusus.  Satgas tersebut melibatkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman,  serta pemangku kepentingan lainnya,” kata Mahendra lagi.

Dari sisi pendanaan pada pengembang perumahan, larangan pemberian  kredit pengadaan lahan sudah dicabut sejak 1 Januari 2023. Selanjutnya, tambah Mahendra, OJK akan membahas dukungan likuiditas bagi pembiayaan program tiga juta rumah.

“Pembahasan likuiditas perlu dilakukan mengingat besarnya dana yang dibutuhkan. Dukungan likuiditas tersebut, dengan menyempurnakan skema Efek Beragun Aset Surat Partisipasi di Pasar Modal,” kata Mahendra menutup keterangannya.

sumber : rri.co.id

BERITA TERKAIT
spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA POPULER