Link, Martapura – Seperti tiada habisnya, peredaran dan penyalahgunaan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) masih marah. Bahkan dalam Operasi Antik INtan 2025, 53 orang tersangka berhasil diamankan.
Dalam gelaran Press Conference yang dilaksanakan di Aula Sarja Arya Racana. Kapolres Banjar, AKBP Dr Fadli mengatakan, selama Operasi Antik Intan 2025 dilaksanakan terhitung dari 17 – 30 Juni, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Banjar telah berhasil menangani sebanyak 47 kasus dan mengamankan total 53 orang tersangka, terdiri dari 48 tersangka laki-laki dan 5 tersangka perempuan.
“Sedangkan untuk jumlah Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni, sebanyak 123,39 gram Narkoba jenis sabu, 287 butir Carnophen, dan 250 butir Psikotropika,” ujarnya pada, Rabu (2/7/2025).
Sedangkan untuk jumlah kasus yang menjadi Target Operasi (TO) pada Operasi Antik Intan 2025, lanjut AKBP Dr Fadli, yakni sebanyak 5 kasus dan tercapai sebanyak 7 orang berhasil diamankan dari hasil pengembangan kasus.
“Tersangka pertama berinisial HT yang berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Simpang Empat, EEN di wilayah Pemurus, selanjutnya tersangka AH, MS, CH, RZ, dan tersangka HM yang semua berhasil diamankan di wilayah Martapura. Sedangkan kasus Non TO 42 kasus yang berhasil kita tangani,” katanya.
Tak hanya itu, AKBP Dr Fadli juga membeberkan, satu pekan sebelum digelar Operasi Antik Intan 2025, Satnarkoba Polres Banjar juga berhasil mengungkap sebanyak 13 kasus dengan total 13 orang tersangka. Sehingga jumlah total tersangka yang berhasil diamankan selama tiga pekan berjumlah sebanyak sebanyak 66 orang dengan total jumlah Barang Bukti (BB) Narkoba 600 gram.
“Jadi, sangat luar biasa peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Banjar. Untuk para tersangka kami kenakan Undang Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, dan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun,” tegasnya.
AKBP Dr Fadli kembali menegaskan, Aparat Penegak Hukum (APH) tentunya tidak dapat bekerja sendiri untuk menuntaskan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran Narkoba di Kabupaten Banjar. “Karena itu kita juga perlu dukungan semua pihak baik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar, masyarakat, serta lintas terkait untuk memberikan informasi. Kedepan kami berharap Kabupaten Banjar bebas dari Narkoba, karena itu kami akan terus melakukan penindakan dan pengajaran,” pungkasnya.(zainuddin/BBAM)