spot_img

Paman Birin Bertekad Wujudkan Reformasi Agraria Berkeadilan

Link, Banjarbaru – Mewujudkan reformasi agraria yang berkeadilan menjadi tekad Gubernur Kalsel yang akrab disapa Paman Birin. Untuk itu dibutuhkan komitmen semua pihak untuk mengapainya.

Demikian ditegaskan Gubernur Kalsel melalui Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Ariadi Noor saat Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reformasi Agraria Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2024 di Banjarbaru, Kamis (27/6/2024) sore.

Paman Birin menyampaikan, Rakor Gugus Tugas Reformasi Agraria sangat penting dalam pembangunan daerah, serta meningkatkan kesejahteraan warga. Kemudian, juga untuk menciptakan struktur penguasaan, kepemilikan dan penggunaan serta pemanfaatan tanah yang berkeadilan.

Dengan konsep itu, Birin menilai bahwa akan adanya peningkatan produktifitas lahan, pengurangan kemiskinan dan pemerataan akses terhadap sumber daya alam (SDA). Dalam konteks reformasi, Birin memandang sebagai kunci untuk membuka ekonomi daerah.

Ada 2 aspek yaitu pertanian dan perkebunan, Paman Birin tengah mendorong pengembangan ekonomi daerah melalui reformasi agraria tersebut. “Setidaknya, warga memiliki landasan hukum yang kuat untuk ke pemanfaatan lahannya sendiri,” ungkapnya.

Selama ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan telah berhasil melakukan retribusi lahan atau tanah kepada ribuan warga di Kalsel. Upaya dalam menyerahkan sertifikat tanah, dan memfasilitasi sumber daya masyarakat serta penerima manfaat reformasi agraria tersebut.

Pemerintah Provinsi Kalsel juga telah menerima anugerah penghargaaan Reforma Agraria dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI yang dinobatkan sebagai juara pertama di kategori Legalisasi Aset Tanah Transmigrasi Terbaik 2015–2023, setelah Provinsi Lampung dan Riau.

“Alhamdulillah, kita memiliki capaian yang cukup baik sehingga mendapatkan penghargaan reformasi agraria pada tahun lalu. Dan hal itu berkat kolaborasi dan dedikasi seluruh pihak dari pemangku kebijakan,” pungkasnya.

Kegiatan ini akan membahas terkait peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Perpres ini mengatur tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.

Baca juga  Wapres Optimis Kalsel Menjadi Lokasi Strategis Ekonomi Syariah

Percepatan pelaksanaan Reforma Agraria dilaksanakan melalui strategi: 1) Legalisasi Aset; 2) Redistribusi Tanah; 3) pemberdayaan ekonomi Subjek Reforma Agraria; 4) kelembagaan Reforma Agraria; dan 5) partisipasi masyarakat.

Dan tersedia adanya sistem PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) untuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN melaksanakan kegiatan Gerakan Sinergi Reforma Agraria (GSRA).

Sementara itu, Kakanwil BPN Provinsi Kalsel, Abdul Azis menjelaskan kegiatan ini akan membahas perihal tentang reformasi agraria di wilayah Kalsel. Sehingga, menurutnya sangat penting karena memiliki regulasi yang sangat kuat.

“Dan juga telah sinkronisasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI dengan BPN. Semua sudah ada, saya yakin semuanya telah memahaminya. Kita harapkan di forum ini saling sharing,” ujarnya.

Aziz menyebut pelaksanaan yang sudah dijalankan dapat disampaikan ke forum sehingga nantinya akan disesuaikan dan ditindaklanjuti sebagaimana rakor ini.

Dalam kesempatan itu, Aziz menceritakan bahwa kendala yang dihadapi oleh BPN Provinsi Kalsel ihwal pendanaan. Sehingga, pihaknya berharap ada dorongan dari pemerintah daerah untuk mendukung program tersebut.

“Kita memiliki tenaga ahli atau konsultan pertanahan di 13 Kabupaten/Kota. Dan terpenting juga untuk kepala kantor agar terus berkolaborasi dan elaborasi sampai tanah itu ditetapkan,” ungkap Aziz.

Sebab itu, menurut Aziz, tanah yang sudah ditetapkan dan memiliki sertifikat harus ditindaklanjuti ke depan. Hal itu sebagaimana diinstruksikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

“Pak Menteri ATR/BPN berkali-kali mengatakan, tidak ada gunanya sertifikat. Jika tidak ada manfaatnya, memang untuk penguatan hukum namun harus diberdayakan. Setelah mengetahui kepemilikan, kemudian kegunaannya itu dikembangkan agar perluasan ekonominya terwujud,” tandasnya. (tri)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU