spot_img

Paman Birin Terus Dorong Peningkataan IKIP di Kalsel

Link, Banjarbaru – Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor atau biasa disapa Paman Birin berharap, meski pun Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Kalimantan Selatan terus mengalami peningkatan, tetapi IKIP tersebut masih tergolong sedang dan harus lebih ditingkatkan lagi.

“Disinilah peran penting dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kedepannya harus dioptimalkan lagi,” ujar Paman saat melalui Plt.Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, drh. Suparmi, menghadiri Rapat Koordinasi Peningkatan Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Selatan, Di Ruang Rapat Aberani Sulaiman, Kantor Gubernur Banjarbaru, selasa (12/12) pagi.

Dalam sambutannya, Paman Birin mengatakan, seiring dengan perkembangan era informasi dan keterbukaan publik, peran Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) semakin strategis dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

“Adanya undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, menjadi perisai untuk mencegah terjadinya tindakan korupsi, serta menumbuhkan budaya transparansi dalam penyelenggaraan pemerintah dan kebijakan publik,” ujar Paman Birin.

Paman Birin sangat bersyukur, tren keterbukaan informasi publik di Kalimantan Selatan dalam tiga tahun terakhir terus mengalami peningkatan yang positif.

Baca juga  Peserta Silatnas Suskapin Diajak Tanding Futsal Paman Birin

“Dari angka 68,32 di tahun 2021, meningkat menjadi 68,93 di tahun 2022, lalu pada tahun 2023 sekarang ini meningkat lagi angkatnya menjadi 73,48,” paparnya.

Paman Birin berharap, melalui rakor tersebut, dalam membawa suasana berpikir konstruktif dan kaya akan gagasan. Sehingga hal ini akan mengoptimalkan peran dan fungsi PPID yang ada di Kalimantan Selatan.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Provinsi Kalsel, Muhammad Muslim mengatakan bahwa melalui kegiatan rakor tersebut, pemprov Kalsel ingin menegaskan komitmennya dalam upaya meningkatkan tata kelola PPID, sehingga kedepannya pelayanan informasi publik yang ada sekarang ini jauh lebih terbuka lagi.

“Jadi akses masyarakat terhadap informasi itu akan kita tingkatkan. Tentu dengan bahan yang bisa di akses, tetapi juga bagaimana hak dan kewajiban dari badan publik kita mengetahui bagaimana menyampaikan informasi yang memang harus dikecualikan. Itu yang ingin kita mantapkan,” katanya. (wahyu)

 

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU