Minggu, Agustus 24, 2025
BerandaHeadlinePasien BPJS Berhak Dapatkan Reimburse Obat, Ini Syaratnya

Pasien BPJS Berhak Dapatkan Reimburse Obat, Ini Syaratnya

Link, Martapura  – Pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berhak mendapatkan penggantian biaya (reimburse) obat ketika harus membeli di luar apotik rumah sakit. Namun demikian, ada syarat yang harus dipenuhi.

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Zalecha Martapura, Arief Rachman menjelaskan, pemerintah sudah menuangkan berbagai regulasi yang mengatur tentang Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai Undang Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004.

Bahkan diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

“Secara implisit memang tidak menyebutkan wajib diganti. Tapi ketika peserta BPJS Kesehatan mendapatkan pelayanan kesehatan itu harus paripurna,” ujarnya pada Jumat (22/8/2025) sore.

Sedangkan untuk jenis obat-obatan yang dapat dilakukan reimburse, papar Arief Rachman, yakni obat yang termasuk dalam daftar Formularium Nasional (Fornas).

“Ketika terjadi kekosongan obat yang masuk daftar Fornas ada dua opsi yang kami tawarkan ke pasien, yakni membeli  sendiri dengan reimburse, dan opsi kedua RSUD yang mencarikan sampai dapat dengan catatan ada kejelasan waktunya, apalagi kalau kondisi urgen karena menyangkut keselamatan,” katanya.

BACA JUGA :  Ilmuwan Ungkap Wilayah yang Paling Terdampak Gelombang Panas

Arief Rachman juga memastikan, dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, kasus kekosongan obat utama atau Fornas jarang terjadi di RSUD Ratu Zalecha Martapura. Hanya terjadi pada obat pelengkap dan simptomatik.

“Begitu juga untuk stok darah yang diperoleh pasien peserta PBJS dari Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (UDD-PMI), karena kita belum memiliki layanan Unit Transfusi Darah Rumah Sakit (UTDRS) jadi wajib diganti Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD). Artinya tagihannya masuk ke rumah sakit atau retur,” jelasnya.

Agar pelayanan kesehatan lebih baik, pada semester IV nanti RSUD Ratu Zalecha Martapura akan menambah layanan UTDRS. “Insya Allah tahun depan kita buka layanannya. Intinya terkait reimburse ini selalu kami sampaikan dan advokasi dari dokter atau farmasi agar diketahui pasein,” tutupnya. (zainuddin)

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER