Sabtu, Juli 27, 2024
BerandaHeadlinePAW Fraksi PDIP Menghadapi Masalah Besar

PAW Fraksi PDIP Menghadapi Masalah Besar

Link, Martapura-Pergantian Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2023-2024 dari Fraksi PDIP terancam menghadapi masalah besar. Menyusul gugatan yang dilakukan Rusdi terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan PAW.

Ketua DPRD Kabupaten Banjar Muhammad Rofiqi mengatakan, PAW untuk Anggota Fraksi PDIP DPRD Banjar saat ini belum bisa dilaksanakan.  Apalagi jika selama 6 bulan kedepan kasus gugatan belum inkrah, maka pihak DPRD Banjar dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dapat memproses PAW tersebut.

“Artinya jika menunggu persoalan itu inkrah, proses hukum bisa berjalan cukup lama dan itu melewati batas ketentuan,” ungkapnya, kepada Linkalimantan.com Kamis 23 Februari 2023.

Tetapi yang menjadi persoalan disini tambahnya, adalah gugatan yang dilayangkan oleh Muhammad Rusdi Calon legislatif PDIP dari daerah pemilihan (dapil) Banjar 2 (Kecamatan Martapura Timur, Aranio, Astambul dan Karang Intan) tidak tepat.

Baca juga  Arpin: Penyegaran Jabatan Ketua KPU Wewenang Pusat

“Harusnya yang digugat itu PDIP, tetapi kenapa yang digugat malah Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Hal inikan akhirnya menjadi perdata dan membuat kasus ini berjalan lama,” lanjutnya.

Dampak dari itu jelas Rofiqi, yang menjadi masalah berikutnya ialah pembakal yang ditunjuk partainya Muhammad Khairi sebagai PAW  almarhumah Hj Diah, sudah mengundurkan diri.

“Kalau sudah mengundurkan diri, artinya surat itu tidak bisa ditarik lagi, dan ini harus segera dirapatkan karena kalau begini kasian Kepala Desa yang ada itu,” tandasnya. (oetaya/BBAM)

BERITA TERKAIT

TERPOPULER