Sabtu, Juli 27, 2024
BerandaHeadlinePAW PDIP Anggota DPRD Digugat ke Kepengadilan

PAW PDIP Anggota DPRD Digugat ke Kepengadilan

Link, Martapura – Pergantian Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2023-2024 dari Fraksi PDI Perjuangan sepertinya menemui jalan ribet. Hal itu lantaran ada gugatan melalui PN Martapura terkait masalag tersebut.

Muhammad Rusdi Calon legislatif PDIP dari daerah pemilihan (dapil) Banjar 2 (Kecamatan Martapura Timur, Aranio, Astambul dan Karang Intan) melayangkan gugatan, karena merasa keberatan dengan kebijakan partai yang memilih Muhammad Khairi sebagai PAW almarhumah Hj Diah.

” Muhammad Khairi ini sudah mengundurkan diri di Partai Politik dan  menjadi Kepala Desa. Seharusnya saya yang menjadi PAW nya, lantaran saya memiliki suara terbanyak nomor 3 pada saat pemilihan,” ungkapnya kepada linkalimantan.com usai sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Martapura Kamis 23 Februari 2023.

Kemudian lanjutnya, penunjukan Khairi sebagai PAW di Dewan itu dilakukan secara sepihak dilakukan oleh DPC PDIP, tanpa melampirkan pengunduran diri dan juga sebagai kepala desa saat ini.

“Seharusnya jika yang bersangkutan ditetapkan sebagai PAW maka harusnya DPC PDIP harus jujur bahwa yang bersangkutan telah menjadi Kepala Desa, ini penunjukannya tidak ada verifikasi apa-apa dari partai politik,” lanjutnya.

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa: Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Baca juga  Karhutla Kian Menjadi dan Mengancam Pemukiman

“Seharusnya ketika dia dilantik pembakal, wajib yang bersangkutan memundurkan diri di pengurus partai dan anggota,” bebernya

Akibat persoalan itu, dirinya meminta ganti rugi kepada para tergugat yakni Partai Politik Ketua DPC Kabupaten Banjar, Ketua DPRD, lalu Ketua KPU.

“Adapun untuk ganti kerugian tersebut sebesar Rp 900 Juta dan kerugian immaterial sebanyak Rp 14 Miliar,” tandasnya.

Sementara itu Ketua DPC PDIP Pahrani tidak mempermasalahkan gugatan yang dilayangkan oleh anggota dari partainya, Muhammad Rusdi.

Alasannya karena ini sesuai dengan mekanisme-mekanisme partai dari mereka dan harus dijalankan, jadi apabila ada gugatan tersebut, berarti yang bersangkutan telah mengambil haknya untuk menempuh jalur hukum.

“Kami intinya menyambut baik hal itu semoga dengan adanya mekanisme hukum, ada kepastian nantinya siapa yang ditetapkan sebagai PAW atau ada keputusan lain dan mediasi di pengadilan sendiri,” ungkpaanya dilokasi.

Kemudian penetapan Muhammad Khairi sebagai PAW jelasnya, sudah sesuai dengan ketentuan dan berkasnya adapun untuk berkasnya juga sudah diperiksa berjenjang dari Kabupaten, Provinsi, sampai Ke Pusat, atas itu sehingga keluarlah SK.

“Artinya secara kepartaian tidak ada masalah, hanya saja setelah SK itu keluar ada gugatan namun tidak menjadi masalah selama ditempuh dengan jalur hukum,” jelasnya. (oetaya/BBAM)

BERITA TERKAIT

TERPOPULER