Link, Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan saluran resmi bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan, keberatan, maupun melakukan reaktivasi data, termasuk bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang dinonaktifkan namun ingin kembali aktif.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026) menegaskan bahwa akses pengaduan dan reaktivasi ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan bantuan sosial tetap tepat sasaran dan berbasis data yang akurat.
Masyarakat dapat memanfaatkan Aplikasi Cek Bansos yang di dalamnya tersedia fitur DTSEN untuk mekanisme usul dan sanggah. Selain itu, Kemensos juga membuka layanan melalui Command Center 021-171 serta WhatsApp Center 08877171171 sebagai kanal resmi pengaduan.
Khusus bagi peserta PBI-JK yang dinonaktifkan dan membutuhkan layanan kesehatan, tersedia mekanisme reaktivasi. Peserta dapat meminta surat keterangan berobat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan, kemudian melapor ke Dinas Sosial setempat dengan melampirkan surat tersebut. Selanjutnya, Dinas Sosial akan memproses pengaktifan kembali melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).
Masyarakat yang mengajukan usulan atau keberatan diminta melampirkan bukti pendukung yang valid, seperti foto aset keluarga atau nomor token listrik, guna mempercepat proses verifikasi data.
Kemensos memastikan bahwa pemutakhiran data tidak bertujuan mengurangi jumlah penerima manfaat. Alokasi PBI tetap untuk 96,8 juta penerima. Perbaikan data dilakukan agar bantuan benar-benar diterima warga yang memenuhi kriteria dan lebih membutuhkan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.

