Link, Banjarbaru- Pelipatan surat suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, telah selesai dikerjakan. Pelipatan tersebut, selesai lebih cepat dari yang ditargetkan oleh KPU Kota Banjarbaru.
“Pelipatan surat suara di KPU Kota Banjarbaru yang dimulai sejak 2 Januari lalu, ini sudah selesai 100 persen pada 11 Januari. Target kami sebelumnya yaitu 21 Januari 2024, ternyata bisa 10 hari lebih cepat,” ungkap Rozi Maulana Ketua KPU Kota Banjarbaru, Senin (15/1/2024).
Setelah selesai pelipatan, saat ini pihaknya sedang menyortir surat suara yang cacat atau rusak. Pada penyortiran tersebut, nantinya akan diketahui berapa surat suara yang rusak dan bisa dimintakan kembali kekurangannya ke Provinsi Kalimantan Selatan.
“Untuk surat suara yang dinyatakan rusak, masih kami rekap, setelah kami rekap baru nanti akan kami mintakan kekurangannya ke Provinsi. Karena batas waktunya sampai 21 Januari 2024, jadi saat ini masih proses rekapitulasi,” jelasnya.
Ia pun menjelaskan, pihaknya sembarangan menyortir surat suara yang cacat. Karena surat suara yang dikatakan cacat atau rusak, memiliki beberapa kategori.
“Kategori rusak itu bermacam-macam, seperti rusak sobek apalagi robeknya itu mengenai kolom pencoblosan maka itu kami kategorikan surat suara cacat atau rusak, tidak bisa dipergunakan,” tambahnya.
Selain karena robek, ada juga yang rusak karena terkena noda tinta dari percetakan. Jika noda tinta dari percetakan itu mengenai nama, nomor, lambang, atau foto.
“Maka sesuai dengan Keputusan KPU No 1395 Tahun 2023 itu dapat dikatakan rusak atau cacat,” tutupnya. (wahyu/BBAM)