Link, Martapura – Dari empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diusulkan untuk dikembangkan, pihak eksekutif dan legislatif menyepakati sementara hanya dua OPD yang akan mengalami perubahan struktur, yakni Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) serta Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar.
Kesepakatan sementara tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Amiruddin, bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, H Yudi Andrea, serta para pemangku kepentingan terkait, Jumat (24/7/2026) pagi.
Usai mengikuti RDP dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Sekda Banjar H Yudi Andrea mengatakan, dari empat OPD yang semula direncanakan mengalami perubahan struktur, yakni BPKPAD, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB), Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP), serta DPRKPLH, kini mengerucut menjadi dua OPD.
“Penambahan atau perubahan susunan perangkat daerah dilakukan dengan menyesuaikan kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dari hasil pembahasan sementara, usulan perubahan dari empat OPD mengerucut menjadi dua OPD saja, yakni BPKPAD dan DPRKPLH. Namun, pembahasan hari ini masih belum final,” ujarnya.
Yudi menjelaskan, BPKPAD nantinya akan dipisahkan menjadi dua perangkat daerah, yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Pemekaran OPD ini bertujuan untuk memfokuskan pelayanan. Dengan adanya Bapenda tersendiri, diharapkan pengelolaan pendapatan daerah menjadi lebih optimal sehingga mampu meningkatkan pendapatan daerah,” katanya.
Sementara itu, DPRKPLH juga direncanakan dipecah menjadi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Adapun urusan pertanahan akan dialihkan dari Dinas PUPRP sehingga perangkat daerah tersebut kembali menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjar.
“Perubahan susunan perangkat daerah ini juga mempertimbangkan kondisi keuangan daerah, seperti belanja daerah, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dan aspek lainnya. Karena itu, pada awalnya kami hanya berharap satu OPD yang diprioritaskan untuk diubah, khususnya yang berkaitan dengan peningkatan pendapatan daerah,” ujarnya.
Di sisi lain, Komisi I DPRD Kabupaten Banjar mengusulkan agar Dinas Pertanian dikembangkan menjadi dua OPD, yakni Dinas Pertanian dan Dinas Perkebunan, guna mendorong potensi sektor perkebunan di Kabupaten Banjar, khususnya komoditas karet dan kelapa sawit. Komisi I juga tidak menyetujui usulan pengembangan Dinsos P3AP2KB karena dinilai lebih berfokus pada pelayanan dan tidak memiliki potensi langsung dalam meningkatkan pendapatan daerah.
Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, pihak eksekutif menilai usulan pemekaran Dinas Pertanian belum memenuhi syarat berdasarkan hasil kajian. Karena itu, untuk sementara hanya dua OPD yang disepakati untuk dikembangkan, yakni BPKPAD dan DPRKPLH Kabupaten Banjar. (znd/link)


