Kamis, April 3, 2025
BerandaHeadlinePemilik Kafe "Avatar" Akui Tidak Tahu Perda Larangan Menjual Miras 

Pemilik Kafe “Avatar” Akui Tidak Tahu Perda Larangan Menjual Miras 

Link, Banjarbaru – Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Banjarbaru, memanggil pemilik kafe “Avatar”. Kafe tersebut, sebelum kedapatan menjual minuman keras (miras) secara terang-terangan.

Hidayaturrahman, Kepala Satpol-PP mengatakan pihak kafe tersebut sangat kooperatif. Serta, mengakui kesalahan mereka yang memang menjual miras.

“Tadi pemiliknya kami panggil, dan Ia mengakui kesalahan mereka,” ujarnya, Kamis (26/10/2028).

Dayat menambah, sang pemilik tersebut tidak mengetahui tentang adanya Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru yang melarang adanya jual beli miras. Untuk, selanjutnya pemilik kafe tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri.

“Untuk selanjutnya pemilik langsung disidang,” tambahnya.

Terkait dengan izin usaha, pihak Satpol-PP tetap memperbolehkan membuka usaha dalam bentuk kafe. Namun, dilarang keras untuk menjual miras.

“Kalau usaha mereka lanjut aja, tapi tetap kami larang untuk menjual miras tersebut,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Satpol-PP berhasil mengamankan 256 miras di kafe tepat di depan Rumah Sakit Daerah (RSD) Idaman Kota Banjarbaru. Miras tersebut, secara terang-terangan dijual di kafe “Avatar” yang masih dalam masa percobaan untuk membuka usaha Rumah Minum di Kota Banjarbaru.

Pengamanan miras tersebut dilakukan oleh, jajaran Satpol-PP Kota Banjarbaru, bersama dengan TNI/Polri. Bukan tak beralasan, pihaknya menertibkan tersebut karena di Kota Banjarbaru saat ini tidak boleh ada usaha yang menjual belikan miras. Sesuai dengan isi Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2006, yang mengatur tentang minuman beralkohol. (wahyu/BBAM)

BERITA TERKAIT
spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA POPULER