Link, Banjarbaru – Sebanyak tiga pasangan mengikuti Sidang Itsbat Nikah Terpadu yang digelar di aula kantor Kecamatan Banjarbaru Selatan, Rabu (2/3/2022).
Sidang itsbat nikah terpadu ini merupakan yang pertama dilakukan di luar Pengadilan Agama Banjarbaru, juga sekaligus dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Banjarbaru yang ke 23.
Dalam hal ini Pemerintah Kota Banjarbaru bekerja sama dengan Pengadilan Agama Banjarbaru, Kementerian Agama Kota Banjarbaru, KUA Kota Banjarbaru, Persatuan Penghulu Kota Banjarbaru dan Dinas Dukcapil Kota Banjarbaru.
Salah satu pasangan peserta Muhammad Dody beserta pasangan yang sudah menikah sejak tahun 2014 lalu ini mengatakan, dirinya sangat bersyukur sejak tahun 2014 lalu menikah, baru hari ini mendapatkan buku nikah.
“Alhamdulillah, setelah beberapa tahun menikah dan tidak punya buku nikah, hari ini diakui oleh negara,” ucapnya.
Pasangan yang menikah dari tahun 2014 itu menambahkan, proses pengajuan dan persyaratan untuk mengikuti sidang ini sangat mudah.
“Dokumen sangat mudah diurus, terkait biaya alhamdulillah tidak memberatkan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kemenag Kota Banjarbaru, Mahrus mengatakan Sidang Itsbat Nika Terbadu yang dilaksanakan pertama kali di Kota Banjarbaru yang difasilitasi semua instansi lintas sektor.
“Kemenag terlibat menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan buku nikah dan langsung dicetak serta diserahkan,” ucapnya.
Mahrus melanjutkan, semoga kegiatan ini bisa berlanjut, tidak hanya di Banjarbaru Selatan tetapi juga diseluruh Kota Banjarbaru Sidang Isbat Nikah Terpadu bisa dilaksanakan.
“Sehingga mendapatkan ligelitas hukum secara resmi bagi perkawinan pasangan anggota masyarakat Banjarbaru sah secara hukum baik hukum negara maupun hukum syariah,” tuntasnya.
Sementara itu, Pemko Banjarbaru melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Mutia Syafariahadi mengatakan kegiatan Sidang Itsbat Nikar Terpadu ini merupakan perhatian Pemko Banjarbaru kepada pasangan yang menikah secara agama atau nikah siri agar mencatatkan pernikahan secara hukum negara.
“Kami sangat mengapresiasi Sidang Istbat Nikah Terpadu, apalagi dalam hal membantu pasangan untuk mencatat pernikahannya secara hukum negara,” ucapnya.
Dirinya menyampaikan, kegiatan ini juga merupakan upaya pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan sosial masyarakat terkait legalitas pernikahan yang belum tercatat di negara.
“Dengan data yang sudah tercatat secara resmi, status kependudukan baik KTP maupun KK bapak ibu langsung otomatis berubah dibantu oleh Dinas Dukcapil,” pungkasnya. (Ita/BBAM)