Link, Banjarbaru – Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1444 H, Jokowi Presiden RI berkesempatan memberikan bantuan sapi untuk seluruh Indonesia. Hal ini disampaikan pada, Rapat Koordinasi Penyerahan Bantuan Kemasyarakatan Presiden berupa Sapi kepada Seluruh Pemerintah Provinsi di Indonesia secara virtual dari Ruang Command Center Banjarbaru, Selasa (27/6).
Di Kalimantan Selatan Sendiri, dihadiri Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor atau Paman Birin melalui Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, drh Suparmi. Rakor dipimpin oleh Kepala Sekretariat Presiden RI Heru Budi Hartono didampingi Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana Rika Kiswardani.
Dalam arahannya Heru mengatakan bahwa Presiden RI akan memberikan bantuan masyarakat berupa 1 ekor sapi kepada masing-masing provinsi yang ada di seluruh Indonesia.
“Bapak Presiden akan memberikan sapi kurban dalam rangka Iduladha 1444 Hijriah tahun 2023. Kalau tahun lalu itu (disalurkan ke) 34 provinsi, sekarang ditambah dengan provinsi yang baru terbentuk jadi menjadi 38,” ujar Heru.
“Kami mewakili Bapak Presiden dengan ini menyerahkan bantuan masyarakat berupa sapi kepada perwakilan masing-masing Provinsi, untuk kemudian dapat disalurkan kepada masjid yang telah ditunjuk di tiap provinsi,” lanjutnya.
Dalam hal ini, Sekretariat Presiden bekerja sama dengan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian guna memastikan seluruh sapi yang disumbangkan dalam keadaan sehat, terutama bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK). Selain itu, Sekretariat Presiden juga bekerja sama dengan Kementerian Agama melalui Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam untuk memastikan bahwa sapi kurban yang akan disumbangkan sesuai dengan syariat Islam.
Heru menambahkan, berat rata-rata sapi kurban yang disumbang adalah 800 kilogram hingga 1 ton. Untuk penyaluran hewan kurban tersebut dikoordinasikan bersama masing-masing Gubernur.
“Masing-masing Kepala Daerah nantinya akan menentukan masjid yang akan menerima bantuan sapi Presiden. Adapun masjid yang akan menerima sapi bantuan bapak Presiden dimaksud, ditetapkan oleh Gubernur masing-masing Provinsi,” imbuhnya. (tri)