spot_img

Penandatanganan MoU Pemko Banjarbaru Bersama Kejari

Link, Banjarbaru – Pemerintah Kota Banjarbaru melaksanakan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) atau Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Negeri Banjarbaru.

Penandatanganan MoU bertempat di Aula Mufakat Kejaksaan Negeri Banjarbaru Jalan Trikora No.2, Kelurahan Guntung Paikat, Kecamatan Banjarbaru Selatan pada Senin (4/4/2022) siang. Ditandatangani langsung oleh Wali Kota Banjarbaru M. Aditya Mufti Ariffin dengan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru Hadiyanto

MouU tersebut dimaksudkan guna meningkatkan sinergitas, membantu pendampingan permasalahan hukum yang dihadapi oleh Pemko Banjarbaru, baik itu penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Kajari Banjarbaru Hadiyanto setelah tanda tangan MoU menyampaikan, Kejaksaan Negeri Banjarbaru akan mendampingi Pemko Banjarbaru di dalam permasalahan hukum, agar proyek-proyek strategis bisa berjalan dengan baik, benar dan lancar.

“Jadi nanti kita bertindak sebagai jaksa pengacara negara mewakili Pemerintah Kota, mewakili dalam kalau ada permasalahan-permasalahan, dan juga kita bisa mendampingi di dalam permasalahan perdatanya dalam proyek-proyek strategis, ada beberapa poin yang bisa kita dampingi termasuk aset-aset Pemerintah Kota juga bisa kita kawal segera di inventarisir,” tuturnya.

Sementara itu, Wali Kota Banjarbaru M. Aditya Mufti Ariffin berharap dengan adanya MoU ini, bisa membantu pendampingan permasalahan hukum yang dihadapi oleh Pemko Banjarbaru.

Baca juga  Kajari: Perkara Puskesmas Masih Ditangani Kasi Intelejen

“Jadi harapan kita dengan adanya penandatanganan ini, berkaitan dengan pendampingan dan permasalahan hukum yang dihadapi oleh Pemerintah Kota, terutama di bidang perdata dan tata usaha negara ini, agar lebih kuat lagi dengan adanya pendampingan tersebut, apalagi banyak aset-aset Pemerintah Kota Banjarbaru yang saat ini bermasalah di pengadilan dan lain-lain,” harapnya.

Aditya menambahkan, dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan diharapkan tidak ada lagi kecurangan, penyalahgunaan wewenang, dalam menjalankan program-program strategis daerah.

“Pendampingan dalam program program strategis daerah yang akan kita laksanakan ke depannya, agar tidak ada kecurangan-kecurangan, tidak ada penyalahgunaan wewenang dan lain-lain, sehingga diperlukan monitoring dan pendampingan dari Kejaksaan,” pungkasnya.

Turut hadir pada acara tersebut, Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid, Inspektur Kota Banjarbaru, Kepala BPKAD Kota Banjarbaru, Kepala BAPPEDA Kota Banjarbaru, Kepala Dishub Kota Banjarbaru, Kasat Pol PP Kota Banjarbaru, Kabag Hukum Setdako Banjarbaru, Kabag Prokopim Setdako Banjarbaru, serta jajaran lainnya. (Ita/BBAM)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU