BerandaHeadlineVaksin Membatalkan Puasa? Ini Kata Kakemenag Banjarbaru

Vaksin Membatalkan Puasa? Ini Kata Kakemenag Banjarbaru

Link, Banjarbaru – Muncul banyak pertanyaan di tengah masyarakat bolehkah disuntik vaksin Covid-19 saat sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan ini? Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjarbaru, H Mahrus menegaskan, bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa.

Dia menerangkan, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19, disebutkan vaksinasi tidak membatalkan puasa. Karena dilakukan dengan injeksi intramuscular yakni dengan cara menyuntikan obat vaksin melalui otot.

BACA JUGA :  Kekebalan Tubuh Tak Terganggu Vaksin COVID-19

“Jadi Vaksinasi intramuscular diangap tidak membatalkan puasa karen tidak masuk lewat ronga badan yang terbuka dan vaksin tidak dianggap sebagai makanan dan minuman,” tuturnya Selasa (5/4/2022).

Masih kata Mahrus, sejatinya bulan Ramadhan seringkali dijadikan sebagai momen untuk lebih dekat dengan Sang Pencipta, dengan beribadah secara berjemaah, berkumpul bersama keluarga dan teman-teman saat buka puasa.

Namun Demikian, pelaksanaan bulan Ramadhan tahun ini masih pada masa pandemi covid-19.

“Jadi penting untuk kita semua tetap menerapkan protokol kesehatan serta mensukseskan program vaksinasi covid 19,” ucapnya.

BACA JUGA :  Stok Vaksin Tersedia, Kalsel Dapat 6.825 Vial Pfizer

Mahrus menghimbau, kepada masyarakat agar tidak perlu ragu untuk melakukan vaksinasi Covid-19 saat puasa Ramadhan.

“Kami menghimbau kepada masyarakat, tidak perlu ragu dan tidak perlu khawatir untuk melakukan vaksinasi Covid-19 saat puasa Ramadhan. Meskipun pandemi sudah mulai melandai kita tetap terapkan protokol kesehatan dan yang paling penting yakni vaksinasi,” pungkasnya. (Ita/BBAM)

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA