Link, Martapura – Entah apa yang terjadi, pastinya minat untuk maju dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di tiga desa Kecamatan Sungai Pinang minim.
Pelaksaan Pilkades 2022 digelar serentak pada 17 November 2022 di 117 desa dari 20 kecamatan di Kabupaten Banjar. Namun tidak semua desa sudah siap. Seperti yang terjadi di Desa Ali Mukim, Kecamatan Pengaron dan Desa Kahelaan, Kecamatan Sungai Pinang.
“Khusus di tiga desa ini waktu pendaftaran bakal calon diperpajang selama 6 hari. Karena yang mendaftar untuk mengikuti Pilkades sampai saat ini di masing-masing desa kurang dari dua orang,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar, Syahrialludin pada, Kamis (29/9/2022) kemarin.
Kini paparnya, Pilkades 2022 telah memasuki tahapan penelitian dan verifikasi berkas dokumen penting bakal calon kades terhitung sejak 26 September hingga 5 Oktober 2022 yang akan datang.
“Untuk penelitian berkasnya dilakukan selama sepuluh hari. Untuk pengumuman dan penetapan bakal calon kades yang kurang dari dua orang tersebut berakhir pada 26 Oktober. Selanjutnya dari 26 hingga 28 Oktober kita melaksanakan tes untuk bakal calon kades yang melebihi jumlah maksimal lima orang bakal calon,” ujarnya.
Didampingi M Hafizh Anshari selaku Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa, Syahrialludin juga memastikan, bahwa pelaksaan pemungutan suara calon kades disepakati pada 17 November 2022 mendatang.
“Jadi, berdasarkan kesepakatan bersama, hari H pelaksaan pemungutan suara dilaksanakan pada 17 November. Selanjutnya akan diterbitkan SK penetapan dari Bupati Kabupaten Banjar, H Saidi Mansyur,” bebernya.
Sedangkan terkait protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 dalam pelaksanaan pemungutan suara pada Pilkades 2022 ini, lanjut Syahrialludin menjelaskan, masih diterapkan.
“Untuk penyelenggaraan Pilkades 2022 kali ini masih tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19. Mengingat, Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020 masih belum dicabut atau tidak ada perubahan. Jadi, dari 315 TPS, satu TPS maksimal hanya untuk 500 calon pemilih. Desa tinggal menyesuaikan,” ucapnya.
Berdasarkan data yang diperoleh klikkalimantan.com dari Dinas PMD Kabupaten Banjar. Untuk jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkades 2022 yang ditetapkan pada 16 September 2022 lalu, tercatat sebanyak 130.493 orang DPT.
Sedangkan untuk jumlah calon kades dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di tingkat desa pada 2022 ini tercatat sebanyak 404 orang calon Kades, 76 orang diantaranya merupakan petahana.(zainuddin/BBAM)