Kamis, Juli 31, 2025
BerandaHeadlinePendataan Non ASN, Berikut Syarat Pendaftarannya

Pendataan Non ASN, Berikut Syarat Pendaftarannya

LINKALIMANTAN.COM – Pendataan Non ASN hingga kini masih dilakukan Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) hingga tanggal 28 November 2023.

Pendataan itu sendiri merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah. Yakni terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pendataan tenaga honorer hingga 31 Oktober 2022 mendatang.

Berdasarkan situs resmi Pendataan Non ASN, pendataan tersebut bertujuan untuk mewujudkan kejelasan status, karir, dan kesejahteraan pegawai di instansi pemerintahan.

Sebab, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK), status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Selain itu, pendataan ini juga bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai honorer di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Tenaga Non ASN merupakan Tenaga Honorer (THK-II) yang tercatat di dalam Database Nasional Badan Kepegawaian Negara dan pegawai non ASN yang telah bekerja di Instansi pemerintah.

SYARAT PENDAFTARAN

Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN
Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga

Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021
Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021

Alur Pendataan Tenaga Non ASN

Admin atau operator instansi mendaftarkan Tenaga Non ASN yang masih bekerja dan memenuhi persyaratan.
Tenaga Non ASN membuat akun pendataan tenaga honorer setelah didaftarkan oleh instansi.
Tenaga Non ASN melakukan registrasi untuk memonitor, mengonfirmasi, dan melengkapi data riwayat kerja tenaga Non ASN
Tenaga Non ASN mencetak hasil resume berupa kartu pendataan Non ASN

Proses selesai ketika instansi menyatakan finalisasi

Alur pendataan tenaga non Aparatur Sipil Negara selengkapnya dapat Anda cek di pranala berikut https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/alur.
Pegawai honorer atau THP II dan pegawai non Aparatur Sipil Negara perlu membuat akun pendaftaran, setelah didaftarkan oleh instansi pemerintah tempat pegawai honorer itu bekerja.
Anda perlu menyiapkan KTP dan mengisi seluruh kolom yang tersedia, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga alamat email pribadi.
Apabila ada pemberitahuan bahwa Anda belum didaftarkan ketika membuat akun, maka Anda perlu melakukan konfirmasi kepada instansi pemerintah tempat Anda bekerja.

Jabatan yang Tak Termasuk dalam Pendataan Tenaga Non ASN

BKN menyebutkan ada sejumlah jabatan yang tidak termasuk dalam pendataan tenaga honorer, yakni petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing).
Selain itu, pegawai honorer yang bekerja di Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) juga tak termasuk dalam pendataan tenaga honorer ini.(spy/net)

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER