Link, Banjarbaru – Masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawasan Pemilu Bawaslu (Bawaslu) kembali melanjutkan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).
Dari pantauan Linkalimantan.com, penertiban APK ini dilakukan oleh gabungan Satpol-PP, TNI/Polri, Bawaslu, KPU, Dishub, Kejaksaan Negeri, dan dibantu oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru. Semua bentuk APK ditertibkan, tak terkecuali bendera-bendera partai yang ada disisi jalan maupun di median jalan.
“Kami menertibkan APK melanjutkan yang kemarin, dan titik-titiknya itu di tersebar di seluruh kecamatan. Ada 6 tim yang diturunkan, diantaranya tim yang ada di masing-masing kecamatan, dan satu timnya lagi itu patroli di tingkat kota,” jelas Hidayaturrahman Kepala Satpol-PP, Senin (12/2/2024).
Ia menambahkan, untuk penertiban APK ini hanya dijadwalkan selama 2 hari. Sehingga, hari ini pihaknya menyelesaikan berusaha menyelesaikan penertiban tersebut.
“Jadi kami lihat dulu hari ini sampai selesai, jika masih belum selesai juga. Nanti, akan kami koordinasikan kembali dengan Bawaslu,” tambahnya.
Sementara itu Muhammad Ikhsan Ketua Bawaslu Banjarbaru mengatakan, untuk mempercepat penertiban APK. Pihaknya mengeluarkan surat himbauan kepada caleg dan parpol bersangkutan, harus ikut berperan aktif untuk menurunkan APK mereka masing-masing.
“Dari KPU juga menghimbau bahwa H-1 itu caleg dan parpolnya dihimbau untuk menertibkan sendiri APK mereka jika masih terjadi kececeran,” ungkapnya.
Ia berharap, hari ini Panwascam bisa membersihkan semuanya sehingga besok sudah tidak ada lagi penertiban APK.
“Masyarakat juga bisa ikut menertibkan APK, jika ada disekitar lingkungan mereka,” tambahnya. (wahyu/BBAM)