spot_img

Penetapan DCT Berpotensi Terjadi Sengketa Proses Pencalonan

Link, Matapura – Tahapan penetapan daftar calon tetap ( DCT )kini tengah berproses. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar menyebut pada tahapan tersebut rentan terjadinya sengketa proses pencalonan.

“Berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, sengketa proses Pemilu ada beberapa macam, diantaranya sengketa antar peserta Pemilu yang memang menjadi kewenangan Bawaslu, hingga Panwascam untuk menanganinya, serta sengketa peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu,” ungkap Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banjar, Ramliannoor, kepada sejumlah pewarta  Selasa (17/10/2023)..

Sedangkan sengketa peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu, lanjut Ramliannoor, pada umumnya terjadi saat penetapan DCT, yang pada Pemilu 2024 ini akan diumumkan pada 4 November 2023 mendatang.

“Jadi, saat penetapan DCT sangat berpotensi terjadi sengketa. Contohnya, jika ada salah satu dari Bakal Calon Legislatif (Caleg) yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) tidak ditetapkan sebagai DCT, maka mereka punya ruang atau hak untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Pemilu kepada Bawaslu Kabupaten Banjar,” ucapnya.

Baca juga  DKUMPP Banjar Tera Ulang Alat Ukur dan Timbang Kesehatan

Sedangkan terkait sengketa antar peserta Pemilu, tambah Ramliannoor masih dapat diselesaikan secara cepat dan tanpa biaya, atau diselesaikan secara langsung di lapangan.

“Contohnya seperti soal zonasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang pada umumnya terjadi ditahapan masa kampanye,” katanya.

Atas dasar tersebutlah, papar Ramliannoor lebih jauh, Bawaslu Kabupaten Banjar hari ini menggelar kegiatan Rakoor Penyelesaian Sengketa Proses Pencalonan yang dihadiri seluruh Pengawas Kecamatan (Panwascam), perwakilan Partai Politik (Parpol), Organisasi Kepemudaan (OKP), Mahasiswa, tokoh masyarakat, serta stakeholder terkait lainnya.

“Sehingga mereka dapat memahami terkait regulasi-regulasi yang ada, khususnya mengenai regulasi penyelesaian sengketa proses Pemilu,” tutupnya. (zainuddin/BBAM)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU