Kamis, Februari 6, 2025
BerandaHeadlinePenghapusan Sistem Zonasi PPDB Tunggu Arahan Presiden

Penghapusan Sistem Zonasi PPDB Tunggu Arahan Presiden

Link, Jakarta –  Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan dihapus. Menurutnya, konsep PPDB telah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Sekretariat Kabinet.

“Itu aturannya sudah ditetapkan presiden, sekadar bocoran nanti kata-kata zonasi tidak ada lagi. Tapi, diganti dengan kata lain jadi tunggu saja sampai keluar,” kata Mu’ti dalam keterangan pers, di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Menurutnya, konsep PPDB berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan sejumlah pihak. Untuk itu, ia meminta masyarakat bersabar menunggu informasi resmi dari pemerintah.

“PPDB ini akan diputuskan dalam sidang kabinet. Sehingga kapan sistem ini diputuskan sepenuhnya kami menunggu arahan dan kebijakan Bapak Presiden Prabowo,” ujarnya.

Diketahui, sistem dalam PPDB masih menjadi pembicaraan hangat akhir-akhir ini. Soal sistem zonasi, dikenalkan pada 2017 dengan harapan pemerataan pendidikan pada seluruh lapisan masyarakat khususnya di sekolah negeri.

Istilah zonasi ini mulai digunakan pada 2017 dalam penataan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.

Baca juga  Presiden Sampaikan Dukacita atas Wafatnya Presiden Iran

Sistem zonasi, khususnya sekolah negeri, disiapkan untuk memberikan layanan pendidikan bermutu secara merata bagi warga anggota masyarakat pada suatu areal atau kawasan tertentu. Sehingga, anak-anak terbaik tidak perlu mencari sekolah terbaik yang lokasinya jauh dari tempat tinggalnya.

Sistem zonasi PPDB mendorong perlunya penyiapan sekolah yang sama dan setara mutunya dengan sekolah yang selama ini dianggap sekolah unggul atau sekolah favorit. Sistem zonasi PPDB mengatur sekolah negeri milik pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Radius zona terdekat ditetapkan pemerintah daerah sesuai dengan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut dan daya tampung rombongan belajar pada setiap sekolah. Namun, sekolah dapat menerima peserta didik baru di luar zona terdekat karena alasan prestasi paling banyak 5 persen dan paling banyak 5 persen karena alasan khusus, misalnya perpindahan domisili orang tua/wali. (spy)

BERITA TERKAIT
spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA POPULER