Link, Martapura – Pengumuman penghentian perkara Dugaan Korupsi Perjadin 1 dan 2 oknum Anggota DPRD Kabupaten Banjar dinilai menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Kabupaten Banjar.
Penghentian perkara dugaan Korupsi Perjadin oknum Anggota DPRD Kabupaten Banjar jilid 1 dan 2 mendapat kecaman keras dari berbagai pihak. Salah satunya dari praktisi hukum Supiansyah Darham.
“Keputusan Kejari Banjar menghentikan proses hukum Perkara Perjadin 1 dan 2 ini menciderai penegakan hukum kita. Terutama di Kabupaten Banjar jelas menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum itu sendiri,” ujar Supiansyah yang juga advokat ini kepada sejumlah pewarta menanggapi penghentian Perkara Perjadin 1 dan 2, Rabu 26 Juli 2023.
Menjadi preseden buruk sebutnya lebih jauh, kasus korupsi Perjadin DPRD Banjar merupakan kasus yang berulang.
“Kasus inikan bukan perkara baru. DPRD Kabupaten Banjar periode 2014 – 2019 kasus ini sudah terjadi. Saat itu perkaranya dihentikan. Kemudian kasus yang sama terjadi lagi di Periode 2019-2024 dan kembali dihentikan. Sama sekali tidak menimbulkan efek jera. Apalagi ternyata ada sebagian pelaku yang terlibat di dua kasus yang sama,” paparnya.
Menurut praktisi hukum yang juga aktivis sosial masyarakat Kalsel ini, menjadi rancu penghentiannya karena alasan kerugian negaranya dikembalikan. Karena hal itu tidak menghilangkan tindak pindanya.
“Perbuatan korupsinya sudah dilakukan. Urut-urutannya kan, tindak pidana perbuatan merugikan negara sudah dilakukan. Kemudian karena terkena proses hukum baru kerugian negaranya diganti. Setelah itu Kejari Banjar menghentikan perkara ini. Semudah itukah pemberlakukan hukum bagi pelaku korupsi?” ujarnya dengan nada Tanya.
Supi—demikian praktisi hukum ini akrab disapa—mengaku sangat menyayangkan kebijakan Kejari Kabupaten Banjar tersebut. Karena dinilainya tidak relevan dengan apa yang dilakukan Kejaksaan Agung RI belakangan ini.
“Kejagung RI begitu dahsyatnya mengungkap banyak kasus korupsi. Tetapi di Kejari Kabupaten Banjar justru menghentikan kasus yang berakibat merugikan negara,” ujarnya. (oetaya/BBAM)