Minggu, April 28, 2024

Akhirnya Irwan Bora Terpilih Sebagai Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar

Link, Martapura  – Anggota DPRD Kabupaten Banjar, Irwan Bora akhirnya terpilih sebagai Ketua Komisi II DPRD digelaran rapat paripurna dengan agenda Perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) pada, Rabu (31/1/2024).

Meski gelaran rapat paripurna sempat diwarnai interupsi hingga dilakukan skors sebanyak dua kali, yakni pada pukul 11:30 Wita, dan pukul 12:01 Wita. Namun, gelaran rapat paripurna yang langsung dipimpin HM Rofiqi sebagai Ketua DPRD Kabupaten Banjar tetap berjalan dengan lancar, dan menghasilkan sebuah keputusan, yakni Irwan Bora terpilih sebagai Ketua, Lauhul Mahfudz dari Fraksi Nasdem sebagai Wakil Ketua, dan M Zaini dari Fraksi Kebangkitan Demokrasi Indonesia (FKDI) sebagai Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Banjar.

“Meski gelaran rapat paripurna dengan agenda perubahan AKD Komisi II DPRD berjalan dengan alot. Alhamdulillah, kawan-kawan di Komisi II tetap percaya dan memilih saya sebagai Ketua Komisi II DPRD,” ujar Irwan Bora kepada sejumlah awak media.

Tak hanya itu, Politisi Gerindra ini juga menjelaskan alasan kembali dilakukannya perubahan AKD untuk Komisi II DPRD Kabupaten Banjar.

“Pergantian AKD untuk Komisi II ini, karena kawan-kawan di Komisi II meminta dilaksanakan pergantian unsur pimpinan. Hal ini mungkin dikarenakan kebijakan, atau kepeminannya M Zaini selaku Ketua Komisi II dinilai tidak sejalan dengan kawan-kawan di komisi. Karena bagaimana pun anggota dewan di DPRD memiliki hak, dan kepentingan yang sama,” katanya.

Baca Juga  Kembali Terpilih pada Pileg 2024, Sejumlah Anggota Dewan Mangkir di Rapat Paripurna 

Ditambah, papar Irwan Bora lebih jauh, berdasarkan informasi yang ia peroleh, Ketua Komisi II DPRD kerap melakukan sidak sendirian tanpa melibatkan anggota komisi lainnya, sehingga langkah-langkah M Zaini dinilai tidak bijak dan melahirkan mosi tidak percaya untuk melakukan pergantian unsur pimpinan.

“Karena saudara kita M Zaini belum ikhlas, dan tidak legowo untuk menyerahkan kursi kepimpinan, terlebih berdasarkan tata tertib (Tatib) untuk pergantian Ketua Komisi baru dapat dilakukan setelah dua tahun enam bulan. Namun, pergantian inikan berdasarkan keinginan seluruh anggota Komisi II, sehingga diadakan pemilihan,” ucapnya.

Pernyataan serupa sebelumnya juga pernah dikemukakan Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Banjar, Akhmad Zaky Hafizie, bahwa berdasarkan Tatib DPRD, penggantian ketua komisi dapat dilakukan setelah dua tahun enam bulan.

“Terkecuali ketua komisi sebelumnya mengundurkan diri atau dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW). Zaini menjabat sebagai ketua Komisi II masih belum dua tahun. Tapi Irwan Bora meminta agar di kocok ulang untuk pemilihan ketua komisi,” pungkasnya.(zainudin/BBBAM)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

TERPOPULER

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img