Kamis, Januari 23, 2025
BerandaHeadlinePenjualan Obat Sirup Untuk Anak Disetop Sementara

Penjualan Obat Sirup Untuk Anak Disetop Sementara

Link, Banjarbaru – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran tentang penghentian sementara penjualan obat jenis sirup untuk anak di apotek.

Instruksi ini berkaitan dengan kewaspadaan dan pencegahan dini atas temuan gangguan ginjal akut terutama yang dialami oleh anak. Terkait informasi ini, para pemilik apotek di Kota Banjarbaru mengaku sudah mengetahui hal tersebut. Namun, beberapa diantaranya masih menjual obat sirup tersebut.

Sekretaris Apoteker, Selvia mengatakan, bahwa apotek Omira II masih menjual berbagai produk obat sirup, karena telah mendapat surat edaran dari distributor bahwa obat yang diproduksi sudah dinyatakan aman.

“Ada surat edaran dari pihak distributor bahwa kandungan yang ada dalam sirup mereka sudah aman. Jadi kami tetap menjualnya,” tuturnya kepada linkalimantan.com pada Kamis (20/10/2022).

Pelanggan yang datang mencari obat sirup kata Selvia, masih banyak seperti biasa. Tak sedikit pula dari mereka yang menanyakan keamanan kandungan dari obat sirup yang dijual.

“Kami sudah meyakinkan bahwa obat yang kami jual ini aman dan ada suratnya. Sehingga kami yakin untuk menjual ke pasien,” tuturnya.

Baca juga  RSD Idaman Banjarbaru Sudah Resepkan Obat Sirup

Sementara itu, asisten apoteker Al-Azhar, Rizal mengaku, sudah mengingatkan para pelanggan akan surat edaran dari Kemenkes tersebut.

“Sudah kami ingatkan tapi banyak yang mencari obat sirup dengan kandungan Paracetamol. Namun, jika ada yang mencari obat sirup maka kami sarankan ke obat tablet,” ucapnya.

Rizal menambahkan, terkait stok obat sirup di apoteknya merupakan stok lama, lantaran stok yang baru masih ditahan oleh pihak pengiriman.

Diketahui, sebagaimana rilis resmi dari  BPOM berikut empat nama obat sirup yang disebutkan terkontaminasi kandungan dietile glikol (DG) dan etilen glikol (EG), Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup dan Magrip N Cold Syrup

“Keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India,” terang Badan POM dikutip dari laman resminya, Rabu (19/10).

Namun masyarakat diimbau untuk tidak buru-buru panic. Sebab Badan POM memastikan keempat produk tersebut tidak terdaftar di Badan POM. Sehingga dipastikan tidak ada produknya di Indonesia (juwita/why/BBAM)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

BERITA POPULER