spot_img

Perbup Nomor 17/2013 Sudah Tak Relevan Lagi

Link, Martapura  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kesbangpol, kini tengah menggodok Perbup baru untuk menggantikan Perbup Nomor 17/2013 yang mengatur tentang Pedoman Pemasangan Atribut dan Penggunaan Fasilitas Umum (Fasum) untuk pelaksanaan kegiatan kampanye.

Kesbangpol Kabupaten Banjar menilai Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjar Nomor 17/2013, sudah tidak relevan lagi diterapkan pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

“Perbup ini sudah tidak relevan lagi dengan kebutuhan sekarang dan peraturan perundang-undangan. Maka dari itu kita rancang Perbup penggantinya, dan saat ini sudah difasilitasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel. Informasi sudah diterima Bagian Hukum,” kata Kepala Kesbangpol Kabupaten Banjar, Safrin Noor.

Menurut Safrin Noor, Perbup baru yang mengatur tentang Pedoman Pemasangan Atribut dan Penggunaan Fasum untuk Pelaksanaan Kegiatan Kampanye dalam waktu dekat ini akan rampung.

“Mungkin beberapa hari lagi sudah ditandatangani dan ditetapkan Bupati Kabupaten Banjar. Jadi, dalam Perpub baru ini, terkait aturan Alat Peraga Kampanye (APK) dan penggunaan Fasum untuk kampanye lebih kita sederhanakan dan mengena. Karena dalam perumusannya kita juga mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang baru,” ucapnya.

Baca juga  Golkar Banjar Ajukan H Rusli dan Antung Aman di Pilkada 2024

Bahkan, papar Safrin Noor, dalam merumuskan rancangan Perbup baru tersebut, Pemkab Banjar juga sudah berkoordinasi dengan penyelenggara Pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar.

“Tujuannya untuk mengendalikan, membina, dan mengawasi pemasangan APK, serta penggunaan Fasum untuk kampanye. Sehingga, para calon peserta Pemilu dapat melaksanakan kampanye dengan menggunakan fasum secara tertib serta tetap menjaga keindahan kota dan lingkungan,” katanya.

Dengan diberlakukannya rancangan Perbup baru tersebut, tambah Safrin Noor,  kejadian tumpang tindih APK yang sudah berizin dengan yang tidak berizin tidak akan terjadi.

“Kalau ada kejadian APK berizin dengan tidak berizin, calon peserta pemilu dapat melaporkan kejadian tersebut ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak regulasi daerah yang berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam penertibannya,” pungkasnya. (zainuddin/BBAM)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU