Minggu, September 8, 2024
BerandaHeadlinePerjadin DPRD Banjar, BPKP Laksanakan Audit Investigasi

Perjadin DPRD Banjar, BPKP Laksanakan Audit Investigasi

Link, Banjarbaru–Badan Pengawasan Keungan dan Pembangunan (BPKP) wilayah Pemprov Kalsel, kini tengah melakukan audit investigasi perjalanan dinas (perjadin) DPRD Kabupaten Banjar.

BPKP Kalsel kini tengah melaksanakan audit investigatif terkait atas Dugaan Penyimpangan Dana Perjalanan Dinas Luar Daerah Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banjar Periode Tahun 2020 dan 2021.

“Kini kami sudah memasuki proses analisis dan evaluasi oleh Tim Audit Perwakilan BPKP Kalimantan Selatan,” tulis Kepala Perwakilan BPKP Kalsel, Rudy M Harahap, melalui siaran pers yang diterima Linkalimantan.com, Jumat 28 Oktober 2022.

Audit Investigatif ini jelasnya, dilakukan untuk menindaklanjuti atas dugaan pelanggaran atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

“Diantaranya mengatur satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor. Termasuk satuan biaya pengadaan kendaraan dan satuan biaya pemeliharaan,” paparnya.

Diduga, dalam pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Banjar dimanipulasi. Sehingga tidak sesuai dengan tarif yang telah diatur oleh pemerintah.

“Untuk diketahui, Tim Audit BPKP Kalsel telah melaksanakan tahapan prosedur perencanaan. Yakni berupa ekspose dengan Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dan proses telaah resume dugaan penyimpangan yang diperoleh dari tim Penyidik,” ungkapnya.

Tim kami paparnya lebih jauh, juga terus berkoordinasi dan meminta dokumen tambahan yang masih diperlukan melalui tim Penyidik ataupun secara langsung ke Sekretariat DPRD.

Baca juga  Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Sibuk Gelar Sosialisasi

“Tim juga sudah mulai melakukan Audit Investigatif  tanggal 3 Oktober 2022 atas permintaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar. Sekarang ini sedang dalam proses analisis dan evaluasi,” katanya.

Lebih tegas Rudy menyatakan, apabila nantinya terbukti ditemukan adanya manipulasi dokumen, menaikkan dari harga sebenarnya (mark up), dan/atau perjalanan dinas rangkap (dua kali atau lebih) yang menyebabkan kerugian keuangan negara, akan segera disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.

Ditambahkan oleh Rudy, bahwa pimpinan dan anggota DPRD merupakan bagian dari pejabat daerah bersama dengan gubernur/bupati/walikota dan perangkat daera lainnya. Sehingga dalam melakukan perjalanan dinas harus merencanakan kegiatan yang dapat dibiayai perjalanan dinasnya.

“Perjalanan dinas tidak dapat dilaksanakan tanpa tujuan yang jelas dan harus mempertimbangkan ketersediaan anggaran serta wajib mempertanggungjawabkan sebesar biaya riil perjalanan dinas, bukan sebesar pagu yang tersedia,” imbuh Rudy.

Menurutnya, komponen biaya perjalanan dinas untuk pimpinan dan anggota DPRD diatur sama dengan pejabat negara dan pejabat daerah lainnya dengan uang representative serta sesuai biaya riil (at cost) untuk transportasi dan penginapan dengan didukung bukti-bukti yang benar.(spy)

BERITA TERKAIT

TERPOPULER