Minggu, September 8, 2024
BerandaHeadlinePerjadin DPRD Banjar, LSM Kembali Datangi Kejari

Perjadin DPRD Banjar, LSM Kembali Datangi Kejari

Link, Martapura – Siakp diam yang ditunjukkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar terkait hasil audit investigasi Perkara Perjalanan Dinas (Perjadin) Anggota DPRD Banjar, membuat kalangan LSM geregetan.

LSM KPK-APP Kalsel kembali mendatangi Kantor Kejari Kabupaten Banjar. Tujuannya meminta jadwal audensi dengan Kajari Kabupaten Banjar, untuk menanyakan perkembangan penanganan Perkara Perjadin Anggota DPRD Banjar.

“Pendeknya, kami menilai apalagi yang ditunggu Kejari dalam memproses Perkara Perjadin. Hasil audit investigasi BPKP Kalsel yang selama ini dijadikan alasan sudah selesai dan diserahkan,” ujar Udin Palui, salah satu tokoh banua yang tergabung dalam LSM KPK-APP Kalsel ini, Kamis 19 Januari 2023,

Pihaknya tambah Aliansyah—ketua LSM KPK-APP Kalsel—tidak ingin lagi Kejari Banjar mencari-cari alasan untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi yang sudah disampaikan BPKP Kalsel.

“Kan sudah disampaikan oleh BPKP Kalsel jika pada Perkara Perjadin Anggota DPRD Banjar ada kerugian negara. Publik sudah terlanjur tahu, jadi tidak ada alasan lagi untuk tindak melanjutkan perkara itu ke tingkat lebih tinggi lagi,” ujar Ali.

Baca juga  MTQ Internasional Nuriah Raih Terbaik III Cabang Hafalan 30 Juz

Ali pun bertutur, pihaknya menduga salah satu butir rekomendasi BPKP adalah mengembalikan uang kerugian negara.

“Kalau memang ada rekomendasi seperti itu, memang sudah sepantasnya uang negara dikembalikan. Tetapi pengembalian uang negara itu sebagai alat bukti bahwa mereka-mereka itu sudah melakukan tindak korupsi,” ujarnya.

Dan langkah tersebut tegasnya lagi, sama sekali tidak bisa dijadikan pedoman untuk tidak memproses pelakunya.

“Intruksi undang-undang sangat jelas. Pasal 4 UU Tipikor menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana,” jelasnya

Undin Palui pun mencontohkan Maling Benda Elektronik. Benda elektroniknya dijadikan barang bukti dan pelakunya tetap menjalani proses hukum pidana.

“Tidak ada bedanya kan. Wong sama-sama maling, ya harus mendapatkan ganjaran sebagaimana yang diamanahkan undang-undang,” katanya. (spy)

BERITA TERKAIT

TERPOPULER