Link, Martapura – Penyelidikan investigasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar atas Perjalanan dinas (Perjadin) oknum Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banjar dibuka. Hasilnya kegiatan tersebut menimbulkan keruginan negara ratusan juta rupiah.
Perkara dugaan Korupsi pada Perjadin yang dilakukan oleh oknum anggota dan Pimpinan DPRD Banjar terus berlanjut. Dimana hasil dari penyelidikan investigasi yang dilakukan oleh mereka kepada pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia didapat kegiatan tersebut rugikan negara.
Kepala Kejari Kabupaten Banjar Muhammad Bardan, mengatakan bahwa dari hasil yang diserahkannya itu ada kerugian negara sebesar Rp 480 Juta sekian.
“Hasil dari itu juga hampir sama dengan hasil penyelidikan yang kami lakukan di sini,” ungkapnya, kepada Linkalimantan.com Kamis 8 Juni di kantornya.
Terkait dengan hasil ekspos yang telah dilakukan mereka secara internal sebut Bardan, juga sudah dilaporkan mereka kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan.
“Dari hasil ekspos internal terkait perkara Perjadin ini masih ada kekurangan yang perlu dilengkapi, sehingga ada beberapa poin yang kurang. Nah atas dasar itu saat ini bidang pidsus tempat kami sedang mengupayakan untuk melengkapi kekurangan itu, besok kita balas surat dari kejati,” lanjutnya.
Dari penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari pihak anggota DPRD Banjar ada niat yang ingin mengembalikan kerugian negara tersebut.
“Yang namanya ada itikad baik ya. Kita sifatnya penyelidikan menerima, kalau memang dikembalikan tentu ada batas waktu, itu tadi maksud saya kekurangan kelangkaan yang disampaikan oleh Kejati,” bebernya.
Setelah itu jelasnya, jika dalam kekurangan yang disampaikan Kejati sudah dipenuhi baru nanti pihak mereka dapat menentukan sikap.
“Apakah nanti kedepannya akan dinaikan penyidikan atau dengan upaya-upaya pengembalian dari penerima lainnya itu, dapat kesimpulan sesegera mungkin dari pihak kejati,” terangnya.
Lalu ketika ditanya apakah mereka yang mengembalikan kerugian negara dapat menghapus hukuman pidananya.
“Jika dalam penyidikan jelas tidak dapat menghilangkan hukuman pidananya. Nah inikan masih tahap penyelidikan,” akhirnya. (oetaya/BBAM)