Jumat, Maret 29, 2024

Perjadin Jilid 1, Kajati Akan Konfirmasi ke Kejari Banjar

Link, Martapura – Perkara dugaan korupsi pada kegiatan perjalanan dinas (Perjadin) Anggota DPRD Banjar periode 2015-2019, sampai saat ini belum ada kejelasan. Terhadap perkara yang dikenal dengan istilah Perjadin Jlid I DPRD Banjar, Kejati akan mengkonfirmasi ke Kejari Banjar.

Kepala Kejati ( Kajati ) Kalsel DR. Mukri, SH, MH, mengatakan bahwa terkait permasalahan itu pihaknya akan melakukan konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar.

“Nanti kami koordinasi dulu ya. Karena perkara itu sudah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar,” ungkap Kajati, sembari berjalan menuju mobilnya usai kegiatan pelantikan batu pertama pembangunan Masjid Muhamad Syekh Arsyad Al-Banjari Rabu 7 Desember 2022.

Mukri melanjutkan, intinya untuk permasalahan itu pewarta bisa juga langsung melakukan konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.

“Bisa langsung konfirmasi ke yang bersangkutan,” akhirnya.

Sekadar mengingatkan, kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Banjar jilid I terkuak kepermukaan, saat mereka melakukan perjalanan dinas ke Surabaya. Diduga kuat dugaan sejumlah modus korupsi diantaranya adalah perjokian kunker.

Baca Juga  Perkara KONI, 4 Saksi Belum Penuhi Panggilan Jaksa

Kasus ini sendiri bergulir sejak 2015-2016 lalu. Bahkan kabarnya sudah naik ke tahap penyidikan pada Februari 2017 lalu.

Sementara itu hingga 2 tahun berjalan paparnya lebih jauh, kasusnya belum ada kepastian hukumnya. Masyarakat Kabupaten Banjar, sangat menunggu aksi penegakan hukum dari kasus dugaan perjalanan fiktif luar daerah DPRD Banjar ini.

Selain kasus dugaan perjalanan dinas luar daerah fiktif dan kasus perjokian yang diduga ditaksir merugikan keuangan negara Rp 5 miliar dari pagu anggaran tahun 2015 sebesar Rp 16,3 miliar.

Sedangkan anggaran tahun 2016 dan 2017 masing -masing sebesar Rp 24 miliar. (oetaya/BBAM)

TERPOPULER