Link, Martapura – Kasus perjalanan dinas (Perjadin), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar terus dalami materi perkara.
Perkara Perjadin DPRD Banjar yang ditangani Kejari Banjar terus didalami materinya hingga ke lapangan. Dari besarnya anggaran, travel hingga penginapan menjadi objel yang ditelisik jaksa penyidik Seksi Intelegen Kejari Banjar.
“Terhadap perkara dugaan, mark up perjadin yang dilakukan oleh pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar, terus kami kejar materinya,” ujar Kepala Kejari, Muhammad Badran kepada Linkalimantan.com, Jumat 12 Agustus 2022.
Sejauh ini kami telah melakukan langkah-langkah pengusutan mark up perjalanan dinas, hingga ke lapangan ungkapnya.
“Langkah itu untuk memastikan dimana tarvel, hotelnya dan lainnya,” ucapnya.
Hingga kini lanjutnya, pihaknya belum mengetahui apakah benar mereka melakukan mark up perjalanan dinas tersebut.
“Makanya saat ini kami terus dalami data pendukung itu, apakah nanti disitu ada hukum yang dilanggar, ” sebutnya.
Dirinya membeberkan adapun saat ini berkas atau data yang para pihak pelapor yang diberikan, kepada meraka tetang adanya mark up perjalanan dinas, masih dalam pengecekan.
“Data-data itu masih di cek di lapangan. Agak makan waktu memang, karena data yang kami terima tidak sedikit ada 1800 an,” bebernya.
Bardan menyampaikan, nanti setalah mereka sudah melakukan penyelidikan kepalanya dan terbukti ada yang melakukan mark up itu, maka selanjutnya barulah pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan para anggota dewan.
“Kalau memang nanti ditemukan ada melawan hukum dan kerugiannya ada, berarti alat buktinya sudah cukup, baru selanjutnya naik ke penyidikan dan itu sudah jelas,” ucapnya lebih jauh.
Dirinya menambahkan, dalam Minggu depan juga timnya akan melakukan pengecekan lagi ke daerah Jakarta dan Surabaya.
Seperti diberitakan, kepastian kasus perjadin naik kepenyelidikan tersebut diungkapkan Kajari Martapura, Muhammad Bardan, SH, MH saat konfrensi pers di Aula Kejari Martapura, Kamis 21 Juli 2022.
Dijelaskannya, sebelum menaikkan kepenyelidikan, perkara tersebut sudah diproses di tahap penyidikan. Yang proses pengumpulan bahan keterangan dan pengumpulan data yang dibutuhkan.
“Proses itu sudah sejak lama dilakukan. Setelah kami rasa cukup, kasus ini pun kami naikkan statusnya ke tahap penyelidikan. Sebagaimana ditahap penyidikan, yang memproses penyelidikannya tetap di Seksi Intelejen, jadi bukan di Seksi Pidana Khusus Kejari Martapura,” paparnya.(oetaya/BBAM)