spot_img

Permudah Pengaduan Tipikor, Kejari Banjarbaru Luncurkan Si-Langkar

Link, Banjarbaru – Guna mempermudah masyarakat dalam pengaduan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru meluncurkan layanan pengaduan secara Online.

Layanan pengaduan ini, diberi nama Sistem Laporan dan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi (Si-Langkar). Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Sugeng Wibowo mengatakan, pengaduan online ini baru saja berjalan di Agustus 2024.

“Ini sudah berjalan di Agustus, sebelumnya kami juga menyediakan pengaduan secara manual di setiap Kelurahan namun tidak efektif,” ungkap Sugeng, Selasa (13/8/2024).

Sugeng menjelaskan, bahwa pelayanan pengaduan online ini sudah berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Dan, Seksi Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas melakukan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti.

“Selain itu juga ada prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” tambahnya.

Baca juga  Kajari Banjarbaru, Hadiyanto Gantikan Andri Irawan

Pidsus juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemidanaan bersyarat, putusan pidana pengawasan, keputusan lepas bersyarat, dan eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana khusus di wilayah hukum Kejaksaan Negeri.

Untuk itu, Ia berharap jika ada masyarakat yang melihat atau mengetahui tentang hal yang merugikan uang Negara bisa langsung melaporkannya melalui Si-Langkar.

“Si-Langkar ini langsung terintegrasi ke sistem kami, sehingga siapapun yang melapor akan dijamin keamanannya. Jadi masyarakat yang ingin melapor, tidak usah takut,” tegasnya.

Yang ingin melapor lewat Si-Langkar, masyarakat bisa langsung melalui website https://kejari-banjarbaru.kejaksaan.go.id/ dan langsung memilih menu Laporan dan Pengaduan Tipikor. Selanjutnya, bisa langsung mengisi Form yang tersedia seperti data diri dan diikuti dengan bukti pengaduan.

“Bukti pengaduan ini bisa dalam bentuk foto, video, rekaman suara, dan juga bisa sumber berita,” pungkasnya. (wahyu/BBAM)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU