Link, Banjarbaru – Perkara dugaan korupsi dana hibah Rp6,7 M Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Banjarbaru, hingga kini tak kunjung tuntas. Padahal Kejari Banjarbaru telah menetapkan dua tersangka, namun kapan disidangkan, tak kunjung terlaksana.
Janji Kajari Banjarbaru Hadiyanto untuk segera membawa perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Banjarbaru ke persidangan tak kunjung terealisai. Kapan kepastiannya, mantan penyidik KPK RI tersebut tidak bisa memastikan waktu tepatnya.
“Tahun ini juga perkara KONI Banjarbaru ini akan kami ajukan ke persidangan,” ujar Hadiyanto saat dikonfirmasi Linkalimantan.com, Senin 12 Desember 2022.
Dijelaskannya, persidangan perkara tersebut berkaitan erat dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Provinsi (BPKP) Kalimantan Selatan.
“InsyaAllah hasil audit BPKP Kalimantan Selatan, sudah keluar dalam minggu ini,” ungkapnya.
Hadi melanjutkan untuk permasalahan ini semua saksi tersangka sudah dilakukan pemeriksaan oleh pihaknya.
“Intinya persidangan akan kami lakukan kalau hasil resmi dari BPKP sudah keluar, dan Minggu ini hasil itu keluar,” lanjutnya.
Hadi membeberkan sementara itu beberapa Ketua Cabang Olahraga (Cabor) yang sudah mengembalikan uang tersebut memang bisa dijadikan sebagai barang bukti. Namun masih dilihat alasan-alasan mengapa di mengembalikannya.
“Kita lihat dipersidangan nanti bagaimana. Tetapi pada dasarnya dari Cabor pun kita hitung kerugian negaranya,” bebernya.
Dirinya juga mengakui memang ada masalah di bagian Cabor, terutama mereka tidak membuat pertanggung jawaban.
“Ada banyak Cabor yang tidak membuat pertanggung jawaban,” akunya.
Memang kata Hadi, kebanyakan dari Cabor itu di ketuai oleh para pejabat di Pemko, tetapi mereka tidak terlalu banyak berperan.
“Karena yang berperan kebanyakan bagian bawahnya saja, malah Ketua Cabor yang banyak nomboknya,” ujar Hadiyanto terkesan membela.(oetaya/BBAM)