Sabtu, Juli 27, 2024
BerandaHeadlineTPH Terdakwa KONI Banjarbaru Temukan Fakta Baru

TPH Terdakwa KONI Banjarbaru Temukan Fakta Baru

Link, Banjarbaru – Tim Penasehat Hukum (TPH) terdakwa Perkara Korupsi Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Banjarbaru, temukan fakta baru pada persidangan.

TPH terdakwa Perkara Dana Hibah KONI Banjarbaru mengungkap sejumlah fakta hukum saat dipersidangan. Diantaranya disebutkan keterangan para saksi khususnya dari Cabang Olahraga (Cabor) yang tidak mengetahui laporan pertanggung jawaban dana hibah KONI itu sendiri.

“Tidak hanya itu saja, tetapi juga ada dari para Cabor yang juga memang memberikan laporan pertanggungjawaban itu namun tidak benar dan bahkan terkesan fiktif,” ungkap TPH Terdakwa, R. Rahmat Dannur, S.H kepada Linkalimantan.com akhir pekan tadi.

Dari temuan tersebut paparnya, pihaknya menilai proses pengembalian Kerugian Negara seharusnya dilimpahkan kepada CABOR yang bermasalah tersebut.

Masih dari keterangan sejumlah saksi sebutnya, pihkanya berharap kepada para CABOR yang bermasalah, segera berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk mengembalikan kerugian negara yang tidak mampu dikelolanya.

“Memang Kan berdasarkan Audit BPKP yang diterangkan dalam dakwaan bahwa untuk laporan yang tidak ada pertanggungjawaban dari Cabor itu sebesar Rp.152.080.356,00 dan Pengeluaran Tidak Benar dari cabor adalah sebesar Rp.352.914.258,00. Itulah nilai yang dianggap telah merugikan Keuangan Negara,” jelasnya

Apabila nantinya hal itu telah diindahkan mereka, maka akan menjadi catatan khusus dari selaku Tim Kuasa Hukum DI dan ATW untuk melakukan upaya hukum lain.

Baca juga  PH Terdakwa Korupsi KONI Banjarbaru Tunggu Fakta Persidangan

“Itu yang kami akan lakukan jika para Cabor tidak mau menerima apa yang kami sampaiakan, dan kita lihat untuk kedepannya lagi,” tegasnya

Ada fakta  menarik lainnya yang kami tangkap sebutnya lebih rinci, yakni dalam pengelolaan Dana Hibah KONI, baik dalam hal pengambilan dana ke Bank, penyerahan dana ke CABOR sampai menerima penyerahan LPJ dari Cabor ke KONI juga ada peran pengurus lainnya, selain Ketua dan Bendahara.

“Sehingga tidak benar kalau hanya Ketua dan Bendahara saja yang berperan dalam pengelolaan Dana Hibah KONI ini. Justru sebaliknya Ketua KONI dan Bendahara KONI sudah melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik dan sesuai dengan tupoksi mereka,” belanya.

Yang mencengangkan dari masalah itu  tandasnya, bahwa pengelolaan Kantor Sekretariat KONI indikasinya ada yang mengendalikan secara khusus oleh seseorang di luar dari kewenangan Ketua dan Bendahara Koni.

Makanya Kantor Sekretariat KONI berpindah-pindah tempat, sesuai keinginan seseorang tersebut dan begitu pula dengan susunan Kepengurusan KONI dan CABOR, bahwasanya diketahui banyak pengurus CABOR dan pengurus KONI yang tidak tahu bahwa dirinya adalah pengurus yang terpilih.

“Nah dari Fakta Hukum Persidangan ini kami  curiga terhadap pengelolaan dari Dana Hibah KONI inipun ada yang mengaturnya diluar dari kedua terdakwa Ketua KONI dan Bendahara KONI tersebut,” tandasnya.(oetaya/BBAM)

BERITA TERKAIT

TERPOPULER