Minggu, Juni 30, 2024
BerandaLinkTeritoriPesan Gubernur Untuk 214 Kepala Desa HSU Yang Diperpanjang Jabatannya 

Pesan Gubernur Untuk 214 Kepala Desa HSU Yang Diperpanjang Jabatannya 

Link, Amuntai – Sebanyak 214 Kepala Desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), dikukuhkan untuk perpanjangan masa jabatan oleh Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor atau Paman Birin didampingi Ketua TP PKK Kalsel Hj Raudatul Jannah di Aula Aula Idham Chalid pada Rabu (26/6).

Dalam sambutannya Paman Birin menyampaikan selamat kepada kepala desa yang dikukuhkan untuk perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun.

“Ini amanah yang mulia, yang harus diemban dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab,” kata Paman Birin.

Lebih lanjut Paman Birin menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kinerja dari seluruh Kepala Desa di HSU, sehingga dapat memberikan kontribusi yang positif bagi pembangunan di HSU yang berdampak terhadap banua Kalimantan Selatan atau Kalsel Babussalam.

Paman Birin pun berharap, para kepala desa untuk terus meningkatkan kinerja, inovasi, melanjutkan berbagai program pembangunan di desa.

Baca juga  Menuju Zona Putih, Satgas PMK Maksimalkan Penanganan

“Pengukuhan ini merupakan momentum untuk terus meningkatkan kinerja, melakukan berbagai inovasi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa,” pesan Paman Birin.

Lebih Lanjut Paman Birin berpesan agar para kepala desa dapat menggunakan dana desa dengan seefektif dan seefisien mungkin, serta melibatkan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan program di desa.

“Gunakan dana desa dengan efektif dan seefisien mungkin, libatkan para stakeholders, tokoh masyarakat, alim ulama, para pemuda, serta perangkat desa lainnya dalam pelaksanaan pembangunan di desa,” harapnya.

Perpanjangan masa jabatan bagi 214 kepala desa (kades) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), menyesuaikan dengan aturan terbaru dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sebelumnya masa jabatan kades untuk satu periodenya hanya sampai dengan 6 tahun, sedangkan dalam aturan terbaru bertambah jadi 8 tahun. (tri)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER