spot_img

Disdag Kalsel Sarankan Revitalisasi Pasar Tradisional

Link, Banjarmasin – Dinas Perdagangan Kalsel menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota agar dapat melakukan revitalisasi pasar tradisional, terutama yang dalam kondisi kumuh. Harapannya akan memberikan dampak kepada daya beli masyarakat. Karena suasana pasar lebih layak dan dalam keadaan bersih.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perdaganan Kalsel, Sulkan melalui Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri, Sutikno di ruang kerjanya Banjarmasin, Selasa (26/11/2024).

“Diharapkan pemerintah kabupaten/kota dapat melakukan revitalisasi pasar tradisional didaerah masing-masing,” kata Sutikno.

Menurutnya, pasar tradisional berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota, dan mereka memiliki tanggung jawab untuk mengusulkan perbaikan kepada pemerintah pusat jika kondisi pasar tidak layak.

“Dalam konteks ini, program Nawacita dari era Presiden Jokowi yang bertujuan untuk merehabilitasi 5.000 pasar tradisional menjadi referensi penting,” terangnya.

Ia mendorong agar pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran perbaikan melalui APBD, atau mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat melalui rekomendasi Dinas Perdagangan Kalsel.

Baca juga  Pesan Bijak Dari Gubernur Untuk Siswa-Siswi SMAN 7 Banjarmasin 

Dia juga menjelaskan bahwa usulan dari 13 kabupaten/kota akan dievaluasi untuk mendapatkan revitalisasi yang diperlukan.

Oleh karena itu, untuk meningkatkan daya saing pasar tradisional, diperlukan proyek padat karya yang dapat menyerap tenaga kerja dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Ia berharap agar pasar tradisional dapat memenuhi standar kelayakan, bersih, dan higienis, serta mengawasi sistem perdagangan agar dapat bertransformasi menjadi pasar modern.

Contoh pasar yang sudah bersertifikasi SNI, seperti Pasar Adaro, Pasar Pandu, diharapkan dapat menjadi teladan bagi pasar-pasar tradisional lainnya di Kalsel.

“Perhatian terhadap pasar sangat penting untuk menjaga keamanan pangan dan mencegah hama serta penyakit, dengan harapan semua pasar di Kalsel dapat memenuhi standar SNI. Saat ini, jumlah pasar bersertifikasi SNI masih terbatas, dengan 1-2 pasar di setiap kabupaten/kota dan 5 pasar di Kota Banjarmasin,” pungkasnya. (tri/BBAM)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU