spot_img

Pjs Walikota Banjarbaru Selalu Tekankan Netralitas ASN

Link, Banjarbaru – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) ditekankan untuk memiliki netralitas. Seperti halnya di Kota Banjarbaru, netralitas ASN sangat ditekankan oleh Hj. Nurlaili Dardie Pjs. Walikota Banjarbaru.

Bahkan, di setiap waktu dan kesempatan Ia selalu menyampaikan kepada seluruh ASN Kota Banjarbaru untuk netral pada Pilkada 2024.

“Di setiap kesempatan selalu saya sampaikan, bahwa ASN harus netral. Karena dasar hukumnya sudah jelas,” ungkapnya yang biasa dikenal dengan Bunda Nunung tersebut, Jumat (18/10/2024).

Tak hanya melalui pesan secara lisan, Bunda Nunung pun memerintahkan setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk membuat spanduk himbauan netralitas ASN.

“Saya suruh juga dinas untuk membuat dan memasang spanduk netralitas ASN, bisa dilihat di beberapa kantor dinas sudah terpasang,” tambahnya.

Dengan ditekankannya netralitas ASN tersebut, jika masih ada ASN yang melanggar. Maka Ia tidak akan tanggung jawab, dengan ASN tersebut.

“Artinya jika masih ada yang melanggar, itu urusan mereka. Karena saya sudah melakukan tanggung jawab saya dan mengingatkan mereka,” tegasnya.

Diketahui untuk dasar hukum netralitas ASN, tertuang pada:

  • UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota,
  • UU No. 7 Tahun 2017 Tentang PEMILU,
  • PKPU No. 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,
  • UU No. 20 Tahun 2023 Tentang APARATUR SIPIL NEGARA
  • UU No. 2 Tahun 2002 Tentang POLRI
  • UU No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI
  • Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS
  • Peraturan BKN No. 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS
  • Keputusan Bersama 5 Kementerian/Lembaga Tahun 2022.
Baca juga  Sanksi ASN Terlibat Insiden Goyangan MTQ Belum Jelas

Tentunya jika ASN diketahui tidak netral, makan akan dikenakan sanksi sesuai dengan, Undang Pidana nomor 10 Tahun 2016

1. Pasal 188

Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak RP.6.000.000,00 (enam juta rupiah).

2. Pasal 190

Pejabat yang melanggar ketentuan pasal 71 ayat (2) atau pasal 162 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah). (wahyu/BBAM)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU