Kamis, April 24, 2025
BerandaHeadlinePolisi Tetapkan Seorang ASN Tersangka Pemalsuan Tanda Tangan

Polisi Tetapkan Seorang ASN Tersangka Pemalsuan Tanda Tangan

Link, Martapura – Akhirnya setelah melalui proses panjang, perkara pemalsuan tanda tangan Ketua DPRD Bnajar, HM Rofiqi, berujung pada ditetapkannya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka.

Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Banjar, tetapkan satu orang ASN tersangka atas kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua DPRD Kabupaten Banjar, HM Rofiqi.

“Polres Banjar telah tetapkan satu orang tersangka berinisial N terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan saudara Rofiqi selaku pelapor pada, 2 Maret kemarin,” ujar Kapala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Banjar, Iptu Fransiskus Manaan pada, Jumat (3/3/2023).

Penetepatan tersebut ungkap Manaan, karena N melakukan scan tanda tangan pelapor tanpa izin. Sehingga yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Menurut keterangan tersangka, biasanya selalu minta izin. Saat itu yang bersangkutan tidak meminta izin. Pasal yang kami terapkan, yakni Pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun hukuman penjara,” tegasnya.

Ketika ditanya apa posisi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Banjar, Akhmad Rizanie Anshari dan Pribadi Heru Jaya selaku anggota dewan dalam kasus tersebut?

Iptu Fransiskus Manaan menjelaskan, posisi kedua orang tersebut sebagai sebagai saksi.

“Mereka berdua statusnya sebagai saksi,” ucapnya.

BACA JUGA :  Perhitungan BPKP Atas Kerugian Negara Perjadin DPRD Banjar Belum Semuanya

Sementara itu, kuasa hukum pelapor Supiansyah Darham, menyayangkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Banjar. Alasannya, karena tersangka hanya tetapkan satu orang saja.

“Padahal pengakuan tersangka kala itu kepada kami sembari menangis, penyekenan tanda tangan ketua dewan dilakukannya karena permintaan oleh oknum atasan,” ungkapnya.

Harusnya sebut Supi, jika sesuai aturan yang menjadi tersangka tidak hanya satu orang saja, karena yang memerintah juga bisa dijadikan tersangka.

“Tetapi kalau memang pengakuan dari tersangka kepada polisi memang inisiatifnya sendiri, maka terpaksa harus menanggungnya sendiri,” sebutnya dengan tegas.

Seperti diberitakan jauh sebelumnya, gelaran Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar dengan tiga agenda kegiatan pada 27 April 2022 lalu berujung ricuh.

Diduga, kericuhan terjadi akibat tanda tangan Ketua DPRD Kabupaten Banjar, M Rofiqi, terhadap sejumlah agenda kegiatan di DPRD dipalsukan oleh salah satu oknum anggota dewan, sehingga terjadi perubahan dari jadwal semestinya.

Kontak saja, Rapat Paripurna yang salah satunya mengagendakan tentang Pemilihan dan Penetapan Pimpinan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar banyak menuai interupsi, dan hampir terjadi baku hantam antar sesama anggota dewan. Untunglah sempat dicegah, dan rapat pun diberhentikan.(oetaya/BBAM)

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER