Jumat, Maret 29, 2024

Keterangan Saksi KDRT Psikis Masih Kurang

Link, Banjarbaru – Keterangan saksi korban pada kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Psikis masih kurang, sehingga sampai hari ini Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Banjarbaru belum bisa melengkapi berkas menjadi P21.

Sat Reskrim Polresta Banjarbaru memastikan kasus KDRT Psikis yang dilakukan oknum Kepala Dinas di HSS, Hendro Martono kepada istrinya berinisial AF, akan diteruskan hingga sampai ke P21.

Kepala Sat Reskrim AKP Endris Ary Dinindra, mengatakan, dalam penetapan P-21, pihaknya belum bisa memastikan kapan akan terealisasinya. Pasalnya saat ini berkas dati penyidikan P-19 untuk naik ke P-21, kembali diberikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru kepada mereka.

“Kemaren setelah kami penuhi permintaan dari Kejari untuk menambahkan kekurangan berkas berupa tes pisikis di Rumah Sakit Sambang Lihum, untuk penambahan alat bukti, kasus itu kembali dikembalikan kepada kami,” ungkapnya kepada pewarta Kamis (21/7).

Pengembalian berkas tersebut lanjutnya, menurut pihak Jaksa Penuntut Umum lantaran masih adanya alat bukti yang masih harus dipenuhi.

“Jadi mereka meminta penambahan bukti berupa saksi dari korban lagi, untuk menambah kekuatan pembuktian kasus tersebut,” tuturnya.

Dibeberkannya selain penambahan untuk penguatan bukti, permintaan itu juga diutarakan mereka, dikarenakan saksi yang ada dirasa masih belum cukup kuat.

“Saksi yang diminta nanti yang benar-benar mengetahui peristiwa itu,” tandasnya.

Baca Juga  RNS Hacker 70 Ribu Akun Jalani Sidang Perdana

Seperti diberitakan, bolak balik berkas dari aparat penegak hukum (APH) kepolisian dan kejaksaan, hingga satu tahun berlalu perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis, statusnya masih saja P19 (berkas dinyatakan belum lengkap). Terang saja perkara yang dilaporkan AF melalui Kuasa Hukumnya Hastati Pujiastuti SH, sudah mendudukan HM yang juga mantan suami AF sebagai tersangka, memunculkan tanda tanya swekaligus membingungkan.

“Kami menegarai pada perkara ini unsur kesengajaan APH memperlambat untuk menyelesaikan masalah.  Jujur kami bingung ada apa sebenarnya dengan mereka ini,” ungkap Hastati Pujisari SH, kepada Linkalimantan.com Kamis (15/7) sembari mengerutu sudah lebih satu tahun ini kasus itu masih saja belum selesai.

Itu pernyataan pihak Kasi Pidum Kejari Banjarbaru Ganes Adi Kusuma yang dengan enaknya menyebut kasus tersebut belum P21 karena bukti masih kurang, juga membingungkan.

“Alat bukti yang kami sodorkan kepada penyidik kala itu sudah sesuai dengan permintaan. Bahkan penambahan berkas alat bukti yang diminta juga telah dipenuhi. Lalu alat bukti yang mana lagi,” ungkapnya.

Bukti yang kami sampaikan ke penyidik sebutnya, juga diperkuat dengan adanya pengakuan dari dua orang saksi. Semuanya juga sudah dicantumkan di dalam berita acara pemeriksan.(oetaya/BBAM)

TERPOPULER