Link, Martapura – Tersanderanya ijazah sejumlah alumni MAN 4 Martapura dan SMAN 1 Karang Intan, Kabupaten Banjar, Kalsel mendapat kritikan tajam dari sejumlah pihak. Salah satunya politisi Partai Garuda Kalsel , Ali Fahmi.
Penggiat sosial masyarakat yang juga politisi Partai Garuda Kalsel, Ali Fahmi mengkritik tajam kebijakan sejumlah komite sekolah yang hingga saat ini masih saja melakukan pungutan dari peserta didik. Bahkan lebih jahatnya lagi, akibat kebijakan tersebut sejumlah peserta didik yang telah selesai, tidak bisa mendapatkan haknya berupa dokumen kelulusan (ijazah) sebelum melunasi pungutan yang dilakukan komite sekolah.
“Belakangan ini kan persoalan ditahannya ijazah sejumlah alumni sekolah lanjutan atas mencuat. Dalam hal ini terwakili kisruh di MAN 4 Banjar dan SMAN 1 Karang Intan. Menurut saya ini sudah keterlaluan dan jelas-jelas melanggar Permendikbud No 75 Tahun 2016 tetang Komite Sekolah,” ujar Partai Garuda Kalsel yang juga aktivis lingkungan ini kepada Linkalimantan.com, Rabu 30 Agustus 2023.
Ali yang juga mantan birokrat ini menegaskan, setelah dirinya menemui salah seorang wali murid SMAN 1 Karang Intan, merasa sangat prihatin. Lebih-lebih setelah mendengar penjelasan jika pentolan Komite SMAN 1 Karang Intan itu adalah anggota DPRD Banjar yang notabene sangat mengerti tentang perundang-undangan.
“Tolong diingat ya atau buka UU 1945. Disana jelas-jelas disebutkan dalam pasal 31 UU 45 ‘Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan’. Hentikan semua jenis pungutan walau dengan dalih apapun. Sekali pun dengan dalih kesepakatan, itu tidak benar,” tandas Ali, geram.
Mau lebih rinci lagi tandasnya, silahkan dipelajari Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Terutama yang diamanatkan di Pasal 12.
“Semuanya sudah sangat jelas kok. Misalnya pada poin b, jelas disebutkan komite sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sejumlah alumni SMAN 1 Karang Intan, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Kalsel, hingga saat ini tak bisa mendapatkan hak atas dokumen tanda selesai belajar (ijazah). Penyebabnya, mereka tak mampu untuk melunasi uang komite sekolah.
Ditahannya ijazah alumni ternyata bukan hanya terjadi di MAN 4 Banjar saja, hal serupa juga terjadi di SMAN 1 Karang Intan. Dimana sejumlah orang tua alumni mengaku belum mendapatkan ijazah lantaran tidak bisa melunasi uang komite.
“Anak saya lulus tahun 2019 lalu. Sampai saat ini tidak bisa mengambil ijazah karena tidak sanggup untuk membayar uang komite,” ungkap Amri, warga Desa Mandi Kapau Barat, Kecamatan Karang Intan kepada Linkalimantan.com, Selasa 29 Agustus 2023. (trisna/BBAM)