Kamis, Juli 4, 2024
BerandaHeadlinePolres Banjar Gelar 2 Rekonstruksi Tindak Pidana Pembunuhan 

Polres Banjar Gelar 2 Rekonstruksi Tindak Pidana Pembunuhan 

 Link, Martapura – Polisi Resor (Polres) Kabupaten Banjar, menggelar rekonstruksi untuk dua kasus tindak pidana pembunuhan.

Ipda M. Rizky Febrianto Kanit I Pidum mengatakan, 2 rekonstruksi tersebut yaitu pembunuhan di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Trans Banjarbaru-Batulicin Kelurahan Desa Rantau Balai, Kecamatan Aranio kabupaten Banjar, dan TKP Sekumpul.

“Di TKP Aranio itu tersangka MY (46) memiliki motif dendam terhadap korban KA (38), dan tidak ada pembunuhan berencana,” ungkap Rizky, Rabu (15/11/2023).

Dalam rekonstruksi pada TKP Aranio itu, Rizky menambahkan ada 30 adegan reka adegan. 

“Kasus ini sudah dilakukan penyelidikan, rencananya nanti akan berkoordinasi dengan jaksa untuk melaksanakan tahap 1,” ungkapnya.

Sedangkan untuk, rekonstruksi tindak pidana pembunuhan di Sekumpul dipicu karena perkelahian. Yang diawali karena tersangka AS (21) tidak terima, saat ditegur oleh MR (21). Ada 20 reka adegan dalam, rekonstruksi tersebut.

“Si korban menegur tersangka, dan tersangka tidak terima. Si korban ink meneriakan “woy kenapa disitu” dan tersangka mengatakan “kenapa? Mau kena juga kah?” Jelasnya.

Ia menjelaskan, setelah tersangka tidak terima ditegur. Mereka, terlibatnya perkelahian. Lalu, tersangka itu jatuh karena dipukul korban, dan tersangka mengambil pisau untuk menusuk si korban.

“Korban mengalami 6 luka tusuk, ada diperut bagian kiri, tangan dan leher,” ungkapnya.

Para tersangka ini dikenakan, tindak pidana Pembunuhan dan Penganiayaan pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP dengan 15 tahun hukuman penjara. (wahyu/BBAM)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER