spot_img

Polres Banjar Tangkap Seorang Terduga Pengedar Sabu

Link, Martapura – Upaya untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Banjar, hingga kini tak kunjung tuntas. Sementara kegiatan penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian Polres Banjar terhadap para terduga pelakunya seringkali membuahkan hasil. Seperti yang baru terjadi Desa Bawahan Pasar, Kecamatan Mataraman.

Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat Taufik melalui Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Banjar, AKP Tatang Supriyadi menegaskan pihaknya komitmen untuk memberantasnya.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Banjar demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba,” ucapnya seraya mengungkap kegiatan teranyar.

Diungkapkannya, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Banjar telah berhasil mengamankan seorang yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kabupaten Banjar pada 28 Oktober 2024.

Terduga berinisial RD (23) tersebut berhasil diamankan Satreskoba Polres Banjar saat berada di sebuah pondok jaga kandang ayam di Desa Bawahan Pasar, Kecamatan Mataraman pada Senin siang setelah anggota Satreskoba mendapatkan informasi terkait adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah tersebut.

Baca juga  Diduga Bawa Sabu, Polisi Amankan Pengendara Motor Dinas

“Dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan BB berupa satu paket sabu dengan berat bersih 42,32 gram, tiga paket sabu dengan berat bersih 6,86 gram, dan satu bundel plastik klip, tas berwarna hitam, timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp210.000, serta ponsel merek ITEL warna hitam,” ujarnya pada Rabu (30/10/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, lanjut AKP Tatang Supriyadi, tersangka diduga melakukan tindak pidana narkotika dengan sengaja mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu.

“Atas perbuatannya tersebut tersangka terancam dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Dengan telah diamankannya satu orang tersangka tersebut, AKP Tatang Supriyadi memastikan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran sabu tersebut. (zainuddin/BBAM)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU